Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA48842035

Rincian Aduan

LGWA48842035

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
06 Nov 2023
0 ditandai
Alamat: kabupaten/Boyolali, Kecamatan kecamatan/Andong, Kelurahan kelurahan/mojo. Laporan : mau tanya min soal bantuan sosial,dari dulu kenapa yang dapat selalu kerabat/keluarga dekat RT ya min, padahal termasuk orang yang pada mampu,tapi sampai sekarang masih dapat bansos,apa tidak ada evaluasi dari perangkat desa setempat, atau memang itu ada permainan data bansos,di tingkat lurah,mohon pencerahannya, terimakasih

Disposisi

Selasa, 07 November 2023 - 07:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Selasa, 07 November 2023 - 09:02 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan Kami terima

Progress

Selasa, 07 November 2023 - 15:27 WIB

Kabupaten Boyolali

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos. untuk memantau salur bansos Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya.

Selesai

Selasa, 07 November 2023 - 15:27 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan kami