Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA48824748
KABUPATEN JEPARA, 21 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan welahan, Kelurahan gedangan. Laporan : di SLTP N 1 MIJEN DEMAK kok memungut sumbangan pak untuk pembangungan pdhl kan sudah ada dana bos. Untuk kelas 9 sebesar 400 rb Untuk kelas 8 sebesar 500 rb Untuk kelas 7 sebesar 600 rb. Itu bagaimana ya pak.katanya sekolah gratis.1 th yg lalu juga minta sumbangan sebesar 500 rb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 22 September 2023 - 10:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 September 2023 - 12:41 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 22 September 2023 - 12:41 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 27 September 2023 - 07:58 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa adanya laporan di laporgub.jatengprov.go.id perihal masih adanya sumbangan di SMP N 1 Mijen kabupaten Demak tetapi pada jenjang SMA/SMK/SLB sudah bebas dari sumbangan dalam bentuk apapun. Dengan ini disampaikan bahwa di wilayah kabupaten Demak berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah pada pasal 3 ayat (1 b) dalam menjalankan fungsinya komite sekolah mempunyai tugas salah satunya “menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif” dan juga pada pasal 10 ayat 1 bahwa ” Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan”. Berkaitan dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa sekolah melalui komite sekolah masih diperkenankan melakukan penggalangan dana sumbangan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian dalam teknis penggalangan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yang artinya bahwa sumbangan tidak boleh mengikat baik besarnya maupun waktunya.
Terkait dengan jenjang SMA/SMK/SLB yang merupakan kewenangan pengelolaan pendidikan berada di pemerintah provinsi Jawa tengah mulai Januari 2020 sudah terbebas dalam bentuk sumbangan apapun dari orang tua siswa, hal ini sudah sesuai dengan Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 420/00022 tertanggal 2 Januari 2020 tentang pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Akan tetapi surat edaran tersebut terbatas hanya untuk jenjang SMA/SMK/SLB dan tidak berlaku pada jenjang SD dan SMP yang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten/ kota.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah diwilayah kabupaten demak sehingga dalam pelaksanaannya permohonan sumbangan kepada orang tua/ wali siswa akan terkontrol.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik. Demikian untuk menjadikan maklum. Terimakasih. (Dindikbud Kab. Demak)