Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 20:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 07:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan diterima
Progress
Jumat, 21 Maret 2025 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan, telah dilaksanakan pengecekan lapangan pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut :
1. Di lokasi terdapat 1 (satu) buah alat berat (excavator) yang sedang parkir ;
2. Terdapat bukaan lahan dengan luas kurang lebih 0,5 Ha1. Terdapat kegiatan ;
3. Telah disampaikan kepada Pelaku untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut sampai dengan pelaku memiliki Izin Usaha Pertambangan
4. Pelaku bersedia menghentikan kegiatan penambangan tidak berizinnya dengan dibuktikan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pelaku yang menyatakan bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan pertambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan
5. Kami sampaikan bahwa pelaku kegiatan penambangan tanpa izin akan diberi sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2020
Selesai
Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih