Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA48693711
Rincian Aduan
LGWA48693711
Topik
Disposisi
Jumat, 28 Juli 2023 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 08:37 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 15:29 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Disdikbud Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 15:30 WIBKabupaten Karanganyar
Dapat kami sampaikan bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan pasang paving. Setelah kamu lakukan klarifikasi ya benar ada pertemuan orang tua siswa dengan komite sekolah membahas tentang permasalahan tersebut. Komite sekolah juga meminta jika ada yang keberatan bisa menghubungi / bertemu dengan mereka.penanggung jawab dan pengelolaan adalah komite sekolah.Demikian penjelasan dari kami.