Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA48491348
Rincian Aduan
LGWA48491348
Disposisi
Sabtu, 16 September 2023 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 September 2023 - 15:16 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial. Sepengetahuan kami Bansos/BNPT/PKH dsb baik dari Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah melalui mekanisme menggunakan data DTKS jadi warga yang ingin mendapatkan bansos diharuskan mengusulkan dengan mendatangi Pemdes setempat menghubungi operator desa minta diusulkan agar namanya dimasukkan di dalam DTKS dengan membawa KTP dan KK
Progress
Selasa, 19 September 2023 - 15:37 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan klarifikasi yang kami dapatkan dari Dinas Sosial terkait siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya untuk saat ini penerima bansos diambli dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai basis data calon penerima bansos baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .Apabila bapak/ibu menghendaki untuk mendapatkan bansos, silahkan bisa menemui operator data desa untuk minta diusulkan dalam DTKS.
Selesai
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:38 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan klarifikasi yang kami dapatkan dari Dinas Sosial terkait siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya untuk saat ini penerima bansos diambli dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai basis data calon penerima bansos baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .Apabila bapak/ibu menghendaki untuk mendapatkan bansos, silahkan bisa menemui operator data desa untuk minta diusulkan dalam DTKS.