Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA48440906
Rincian Aduan
LGWA48440906
Topik
Disposisi
Jumat, 10 Maret 2023 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Maret 2023 - 10:24 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 16 Maret 2023 - 09:49 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas perdagangan
Selesai
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:23 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas perdagangan :
Berdasaran Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pemakaian tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk kepentingan umum, dalam bentuk sewa-menyewa. Mengenai kerusakan yang kemungkinan timbul, pihak penyewa sudah bersedia menanggung biaya perbaikan yang diperlukan.