Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA48100789
Rincian Aduan
LGWA48100789
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 10:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten semarang.
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 14:41 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten semarang :
Terimakasih telah menyampaikan laporan. Saat ini Desa Lodoyong belum ikut dalam program PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Terkait dengan program tersebut, salah satu syarat desa untuk dapat mengikuti PTSL adalah minimal 50% tanah di desa tersebut belum bersertipikat. Dalam hal ini, Saudara dapat berkoordinasi dengan desa untuk mengajukan surat permintaan penyelenggaraan PTSL apabila terdapat minimal 50% tanah di Desa Lodoyonh yang belum bersertipikat sehingga Desa tersebut dapat kami tetapkan sebagai lokasi PTSL.
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 14:41 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten semarang :Terimakasih telah menyampaikan laporan. Saat ini Desa Lodoyong belum ikut dalam program PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Terkait dengan program tersebut, salah satu syarat desa untuk dapat mengikuti PTSL adalah minimal 50% tanah di desa tersebut belum bersertipikat. Dalam hal ini, Saudara dapat berkoordinasi dengan desa untuk mengajukan surat permintaan penyelenggaraan PTSL apabila terdapat minimal 50% tanah di Desa Lodoyonh yang belum bersertipikat sehingga Desa tersebut dapat kami tetapkan sebagai lokasi PTSL.