Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Dari hasil klarifikasi dengan pihak sekolah diperoleh hasil sebagai berikut : 1. Bahwa TK Darul Furqon terkait dengan infaq sebelumnya sudah dirapatkan dengan wali murid lewat acara parenting, dihadiri oleh pihak Yayasan TK Darul Furqon, komite dan wali murid per tanggal 20 Desember 2024;2. Adapun infaq tersebut dari wali murid secara seikhlasnya, tidak ada paksaan serta tidak ditentukan besarannya dari pihak sekolah dan yang menetukan wali murid sendiri untuk besaran infaqnya;3. Selanjutnya pengumpulan infaq secara ikhlas dilakukan secara spontan pada saat rapat tersebut dilaksanakan menggunakan kardus berjalan, kemudian hasil pengumpulan infaq dihitung bersama-sama dengan wali murid dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Yayasan TK Darul Furqon. Hasil dari pengumpulan infaq tersebut dikelola sepenuhnya oleh pihak yayasan untuk pengembangan TK Darul Furqon;4. Adapun terkait rincian biaya yang saudara sampaikan dari pihak sekolah sudah memberikan kelonggaran waktu untuk membayar; 5. Adapun kriteria bebas dari biaya pendidikan salah satunya sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)