Rincian Aduan : LGWA47945841

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 26 May 2022

Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan mayong, Kelurahan bungu Laporan: KEPADA YTH. GUBERNUR JAWA TENGAH DI SEMARANG PERIHAL : ASPIRASI DAN ADUAN MASYARAKAT Dengan hormat. Sehubungan dengan adanya demo warga bungu kecamatan mayong kabupaten jepara .terhadap tambang galian C atas nama CV.KARTIKA JAYA pada tanggal 8 april 2022 dengan tuntutan sebagai berikut. 1.dikembalikannya saluran irigasi 2.digantinya tanah wakaf masjid 3.dikembalikannya fungsi sungai 4.dilunasinya tunggakan waraga Maka akhirnya pada tanggal 11 april 2022 terdapat pertemuan antara warga dan pihak CV.KARTIKA JAYA yang dilakukan di balaidesa bungu yang disaksikan oleh: 1. kanit reskrim polres jepara 2. polsek mayong 3. bhabinkabtibmas dan bhabinsa desa bungu 4. pemerintah desa bungu dengan kesepakatan bahwa pihak CV.KARTIKA JAYA berjanji akan menyelesaikan semua tuntutan warga sampai batas waktu paling lambat tanggal 24 mei 2022. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan . Pihak CV.KARTIKA JAYA tidak bisa memenuhi tuntutan warga,dan berjanji lagi bahwa pada tanggal 25 mei 2022 jam 13:00 WIB akan ada upaya penyelesaian ganti rugi warga dengan cara dicicil. Namun ternyata ditunggu sampai jam 15:00 WIB tidak hadir dan justru melalui telepon selular mengancam akan mempidanakan warga jika ada yang berusaha memblokir jalan menuju akses tambang. Berdasarkan kasus permasalahan diatas .maka warga merasa sudah ditipu dan dirugikan oleh pihak CV.KARTIKA JAYA. Maka dari itu sudilah kiranya BAPAK GUBERNUR menindaklanjuti permasalahan tersebut. Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Bapak dalam menyelesaikan permasalahan yang telah kami sampaikan ini kami haturkan Terima kasih. PELAPOR KAMI ATAS NAMA WARGA YANG TERKENA DAMPAK

0 Orang Menandai Aduan Ini