Rincian Aduan : LGWA47916343

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 15 Jul 2021

Alamat: Kabupaten Klaten, Kecamatan Karangnongko, Kelurahan Ngemplak Laporan: mau tanya, apakah kalau lahan yang tidak ada sertifikat resminya bisa di tambang dengan alat berat? dan apakah bisa tambang hanya ijin umkm?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 15 Juli 2021 - 19:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Untuk informasi terkait persyaratan perizinan bisa diakses melalui: https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan