Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47743187
Rincian Aduan
LGWA47743187
Topik
Disposisi
Kamis, 29 Juli 2021 - 12:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 03:03 WIBKabupaten Semarang
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 10:02 WIBKabupaten Semarang
mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi aduan Bapak. Menindaklanjuti terkait keluhan pedagang dari Pasar Suruh perihal pembayaran retribusi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.Diberikannya pengurangan pembayaran retribusi/keringanan terhadap pedagang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati No. 970/0271/2020 terkait Pemberian Pengurangan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan di Kabupaten Semarang;
b.Mohon untuk mengkaji kembali terkait kebijakan jam operasional pasar di Kabupaten Semarang dalam Intruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang berpengaruh terhadap jam operasional pasar sehingga memberatkan para pedagang karena pedagang merasa pendapatannya berkurang.
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 10:02 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf