Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47718790
Rincian Aduan
LGWA47718790
Disposisi
Rabu, 22 November 2023 - 07:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 November 2023 - 07:48 WIBKabupaten Semarang
Progress
Kamis, 23 November 2023 - 07:46 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor, berikut jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang atas pertanyaan saudara terkait syarat dalam mendapatkan bantuan sosial:
Selamat pagi... untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah khususnya bantuan PKH syarat utama tidak mampu dalam hal ekonomi dengan bukti sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) jika belum terdata DTKS silahkan melaporkan diri ke kantor Kelurahan Bakalrejo untuk di usulkan DTKS dan bantuan sosial PKH (sesuai syarat yang berlaku), usulan dari Kelurahan akan di proses Dinsos Kab Semarang sampai ke Kementerian Sosial. Terimakasih, semoga dapat membantu.
Selesai
Jumat, 22 Desember 2023 - 10:44 WIBKabupaten Semarang
Laporan sudah mendapat tindak lanjut dari Dinsos Kabupaten Semarang