Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47476174
Rincian Aduan
LGWA47476174
Topik
Disposisi
Selasa, 27 Juni 2023 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 12:23 WIBKabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Kamis, 06 Juli 2023 - 10:46 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor terima kasih atas laporan anda. Izin menyampaikan evaluasi NJOP berdasarkan Perda kabupaten Semarang nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketig atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pasal 59D ayat (2) besarnya NJOP ditetapkan 3 tahun kecuali untuk objek ajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Berdasarkan hal tersebut, tahun 2023 dilakukan evaluasi NJOP. Untuk penentuan besarnya NJOP sesuai dengan SK Bupati Semarang Nomor 973/0005/2023 tentang penetapan besaran nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Perlu kami informasikan bahwa dalam penentuan NJOP memperhatikan nilai zona tanah, nilai pasar dan untuk perumahan memperhatikan keputusan kepmen PUPR.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Badan Keuangan Daerah Kab Semarang Jl. Ahmad Yani no. 55 Ungaran atau melalui nomor pelayanan PBB-P2 087845191372. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 11:34 WIBKabupaten Semarang
aduan sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait