Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA47459002
KABUPATEN KENDAL, 29 Aug 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Singorojo, Kelurahan Trayu. Laporan : Pajak jual beli rumah yg mahal di kab.kendal Kepada yth : BPK Gubernur Jateng Assalamualaikum wrwb Kami terpaksa jual rumah peninggalan nenek untuk bayar hutang om kami sebesar Rp 746 juta, dan rumah, dengan NJOP 450 juta laku Rp 1,3 Milyar, kami kena pajak jual beli sebesar Rp 150 juta, setahu kami dasar pengenaan pajak dari NJOP sesuai UU no. 20 tahun 2000, kami keberatan mengingat kami harus bayar hutang 746 juta, kompensasi kpd toko material pemberi hutang sebesar Rp 232 juta, mengingat tdk terbayar 9 tahun, sebenarnya rmh tersebut proses jual beli dg toko material atas berembug kami dijual orang lain dg kompensasi tersebut, yg jelas harus mencarikan tempat tinggal yg layak untuk Bulik kami kalo rumah subsidi berarti 162 juta kalo kami harus byr ke Bapenda pajak jual beli habis sudah dari jual rumah tsb, kami mau byr pajak asal berdasarkan NJOP sesuai UU yg kami sebut diatas. Sesuai lampiran dari notaris sebesar 22, 5 juta, demikian mohon bantuannya pak gubernur agar semua berjalan dengan baik. terlampir dibawah ketetapan dari Bapenda dan WA dari notaris kami. Matursuwun Wassalam
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:29 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu teruskan ke dinas terkait, mohon maaf lampiran tidak foto tidak tersedia, bisa di lampirkan terimakasih
Progress
Jumat, 15 September 2023 - 09:44 WIB
Kabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Asalamulaikum Wr Wb
Wajib Pajak yang Budiman, terima kasih atas atensi saudara pada Pembangunan Kabupaten Kendal
Berkaitan dengan Laporan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 46 disebutkan :
1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
2)Nilai perolehan objek pajak untuk jual beli adalah harga transaksi.
3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP.
2. Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Kendal sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Wasalamualaikum Wr. Wb
BAPENDA Kab.Kendal
Selesai
Jumat, 15 September 2023 - 09:44 WIB
Kabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Asalamulaikum Wr Wb
Wajib Pajak yang Budiman, terima kasih atas atensi saudara pada Pembangunan Kabupaten Kendal
Berkaitan dengan Laporan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 46 disebutkan :
1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
2)Nilai perolehan objek pajak untuk jual beli adalah harga transaksi.
3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP.
2. Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Kendal sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Wasalamualaikum Wr. Wb
BAPENDA Kab.Kendal