Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47459002
Rincian Aduan
LGWA47459002
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:29 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu teruskan ke dinas terkait, mohon maaf lampiran tidak foto tidak tersedia, bisa di lampirkan terimakasih
Progress
Jumat, 15 September 2023 - 09:44 WIBKabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Asalamulaikum Wr Wb
Wajib Pajak yang Budiman, terima kasih atas atensi saudara pada Pembangunan Kabupaten Kendal
Berkaitan dengan Laporan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 46 disebutkan :
1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
2)Nilai perolehan objek pajak untuk jual beli adalah harga transaksi.
3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP.
2. Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Kendal sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Wasalamualaikum Wr. Wb
BAPENDA Kab.Kendal
Selesai
Jumat, 15 September 2023 - 09:44 WIBKabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Asalamulaikum Wr Wb
Wajib Pajak yang Budiman, terima kasih atas atensi saudara pada Pembangunan Kabupaten Kendal
Berkaitan dengan Laporan Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 46 disebutkan :
1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
2)Nilai perolehan objek pajak untuk jual beli adalah harga transaksi.
3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP.
2. Dari Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Kendal sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Demikian penjelasan kami, terima kasih
Wasalamualaikum Wr. Wb
BAPENDA Kab.Kendal