Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA47267221

Rincian Aduan

LGWA47267221

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
29 Mar 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kabupaten kebumen, Kecamatan kecamatan sruweng, Kelurahan kelurahan condongcampur Laporan: keluhan pungutan iuran di sekolah Smp swasta di kebumen yang sangat memberatkan kami dan kami warga yg lemah dan terdampak kovid19 sebagai wali santri, jenis iuran : biaya tes 450000 Biaya perpisahan200000 Biaya sukuran 200000 biaya kenang-kenangan 500000, itu sangat memberatkan kami dan dari pihak sekolah tek pernah mengadakan rapat wali murid, tolonglah kami pak,,,, sy harus mengadu ke mana

Disposisi

Senin, 29 Maret 2021 - 10:23 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:04 WIB

Kabupaten Kebumen

terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait

Progress

Senin, 23 Oktober 2023 - 08:50 WIB

Kabupaten Kebumen

Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1) kebijakan dan program Sekolah;

2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3) kriteria kinerja Sekolah;

4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.


dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:

a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;

b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;

c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;

d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran

sumbangan sukarela meliputi

1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;

2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.

Selesai

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:26 WIB

Kabupaten Kebumen

aduan sudah ditindaklanjuti, pelapor tidak mengajukan pertanyaan kembali, mengingat sudah 2 tahun berlalu, pengaduan ini kami anggap selesai.