Detail Aduan
Disposisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 11:37 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 23:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Syarat mengurus sertifikat tanah yang hilang Sebelum mengunjungi kantor pertanahan setempat, sebaiknya Anda mengetahui dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa, apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotokopi sertifikat (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat; (dengan membawa surat pengantar dari RT dan atau RW)
- Pengumuman disurat kabar