Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47016834
Rincian Aduan
LGWA47016834
Disposisi
Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:26 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih
Progress
Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih