Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA47016834
KABUPATEN SUKOHARJO, 20 Aug 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Sukoharjo, Kecamatan Grogol, Kelurahan Madegondo. Laporan : Kartu bpjs kesehatan yg dari pemerintah tidak bisa digunakan dengan alasan saya tidak termasuk dalam data DTKS atau apalah itu, padahal dulu masih bisa digunakan untuk oprasi mata dll, tidak pernah dapat bantuan PKH dll pdahal rumah aja nggak punya, sudah lapor ke kelurahan dll cuma dimintai KK aja tapi sampai sekarang gak ada kelanjutannya. Mohon bantuannya pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih
Progress
Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih