Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA47016834

Rincian Aduan

LGWA47016834

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
20 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Sukoharjo, Kecamatan Grogol, Kelurahan Madegondo. Laporan : Kartu bpjs kesehatan yg dari pemerintah tidak bisa digunakan dengan alasan saya tidak termasuk dalam data DTKS atau apalah itu, padahal dulu masih bisa digunakan untuk oprasi mata dll, tidak pernah dapat bantuan PKH dll pdahal rumah aja nggak punya, sudah lapor ke kelurahan dll cuma dimintai KK aja tapi sampai sekarang gak ada kelanjutannya. Mohon bantuannya pak

Disposisi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 16:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih

Progress

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih

Selesai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemeritnah perlu pengajuan ke Dinas Sosial melalui desa atau kelurahan untuk nantinya dipetakan apakah akan diusulkan menjadi peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemda atau PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah (APBN). Adapun penagjuan sebagai PBI JK perlu terlebih dahulu diusulkan masuk dalam DTKS. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi DInas Sosial atau DInas Kesehatan setempat. Terima kasih