Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47005651
Rincian Aduan
LGWA47005651
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 28 Juli 2025 - 13:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan.
Terima Kasih atas masukannya.
Jalan dan Jembatan di wilayah Jambangan Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, terdapat beberapa ruas jalan antara lain :
1. Jl. Jambangan – Randu
2. Jl. Jambangan – Krai
3. Jl. Jambangan – Asemrudung
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
2. Untuk Ruas Jl. Jambangan - Randu saat ini sedang proses pembahasan usulan dengan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui Program Inpres Jalan Daerah.
3. Untuk Ruas Jl. Jambangan - Asemrudung saat ini sedang dalam pembahasan dengan DPRD Kabupaten Grobogan untuk dapat ditangani di tahun 2026
4. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya untuk mengusulkan penanganan perbaikan infrastrukur melalui Dana Alokasi Khusus, Bantuan Provinsi Jawa Tengah maupun Inpres Jalan Daerah.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan