Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA46590346
KABUPATEN TEGAL, 11 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota tegal, Kecamatan bojong, Kelurahan kajenengan. Laporan : assalamualaikum pak semoga pak ganjar sekeluarga sehat selalu. sy warga dri ds.kajenengan,kec.bojong,kab.tegal. mau bertanya pak,apkah dna desa tak bisa di pakai buat bnerin jln penghubung antar desa,krn jln utama desa kami bnyak yg rusak parah dan sdh bertahun2,sy tanya prgkat desa itu tanggung jwab pemda stmpat,bukan tanggung jwab kepala desa.apkah bnar bgitu pak? trimakasih pak,semoga bpk kelak jdi pemimping yg amanah
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 09:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 11:46 WIB
Kabupaten Tegal
Waalaikumsalam Wr Wb. Maturnuwun atas doa dan laporan serta partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. sepengetahuan kami jalan penghubung antar desa memang benar apa yang dikatakan perangkat desa tersebut bahwasanya perbaikannya menjadi tanggungjawab Pemkab melalui Dinas PUPR. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR agar dilakukan pengecekan oleh tim tekhnis dilokasi tersebut dan harapa kamisemoga bisa dianggarkan di tahun ini dalam kegiatan peningkatan jalan. Mekaten nggih
Progress
Selasa, 27 Juni 2023 - 14:57 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegl melalui Kec Bojong. Perlu kami sampaikan bahwasanya kewenangan jalan tergantung dari letak lokasi jalan tersebut berada dimana. Jalan Desa adalah jalan yang berada di dalam desa dan ketika mengalami kerusakan menjadi kewenangan dari Pemdes terkait yang diambilkan melalui dana DD (Dana Desa) atau ADD (Alokasi Dana Desa) dan bisa diusulkan perbaikan jaln rusak di desa melalui Musrembangdes. Demikian yang dapat kami sampaikan.