Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA46553004

Rincian Aduan

LGWA46553004

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Apr 2025
0 ditandai
Minta tolong banget pak untuk jalan pulokulon-danyang sudah rusak parah banyak korban di larikan ke rumah sakitπŸ™πŸ™

Disposisi

Minggu, 20 April 2025 - 14:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 21 April 2025 - 07:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 21 April 2025 - 07:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Selasa, 29 April 2025 - 08:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut
Terimakasih atas Informasinya

Jalan Pulokulon - Danyang sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. 

Pada ruas Jalan Pulokulon - Danyang terdapat beberapa ruas jalan kabupaten yaitu :

1. Jl. Brigjend Sudiarto

2. Jl. Kalongan - Kandangan

3. Jl. Kandangan - Gatak

4. Jl. Gatak - Pulokulon

5. Jl. Pulokulon - Tuko

6. Jl. Tuko - Banjarsari


Pada ruas-ruas jalan tersebut telah dilaksanakan survey pada akhir tahun 2024. Adapun hasil survey terdapat kerusakan di beberapa titik lokasi. 

Perlu kami informasikan bahwa :

1. Pada tahun anggaran 2025 untuk penanganan sementara akan dilaksanakan perbaikan di ruas-ruas jalan tersebut diatas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dengan menggunakan metode patching Laston AC-BC.

2. Pada tahun anggaran 2025 ini sebenarnya untuk menangani kerusakan di ruas Jl. Kandangan – Gatak sudah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 10.936.603.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan TA. 2025. Akan tetapi dengan adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, anggaran tersebut dibatalkan.

3. Selain itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan juga sudah berupaya mengusulkan ruas-ruas jalan tersebut diatas agar bisa ditangani baik melalui dana dari pusat maupun dana dari bantuan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.


Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih


Yang menanggapi,

DPUPR Kab Grob.