Rincian Aduan
LGWA46508053
Lihat detail lengkap aduan LGWA46508053
LGWA46508053
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI sudah betul ke Dinas Sosial atau melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Namun demikian apabila saat ini membutuhkan penjaminan layanan kesehatan sementara proses pengaktifan PBI masih terkendala, maka alternatifnya yang bisa ditempuh yaitu proses pendaftaran PBPU mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri sehingga segera memperoleh penjaminan pelayanan kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI sudah betul ke Dinas Sosial atau melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Namun demikian apabila saat ini membutuhkan penjaminan layanan kesehatan sementara proses pengaktifan PBI masih terkendala, maka alternatifnya yang bisa ditempuh yaitu proses pendaftaran PBPU mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri sehingga segera memperoleh penjaminan pelayanan kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI sudah betul ke Dinas Sosial atau melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Namun demikian apabila saat ini membutuhkan penjaminan layanan kesehatan sementara proses pengaktifan PBI masih terkendala, maka alternatifnya yang bisa ditempuh yaitu proses pendaftaran PBPU mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri sehingga segera memperoleh penjaminan pelayanan kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.