Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA46131591

Rincian Aduan

LGWA46131591

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
04 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kebumen, Kecamatan karanggayam, Kelurahan karanggayam Laporan: mohon maaf,apakah sekolah SD,sekarang yang negri ,itu gratis tis / boleh memungut sumbangan dari walimurid,terima kasih sebelumnya

Disposisi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:29 WIB

Kabupaten Kebumen

terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait

Progress

Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:43 WIB

Kabupaten Kebumen

1. berdasarkan Permendikbud No 75,  tahun 2016 tentang komite sekolah boleh galang dana pasal 1 ayat 4 : pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. 2. Berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah boleh galang dana pasal 1 ayat 5: sumbangan pendiidkan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa ole peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:14 WIB

Kabupaten Kebumen

sudah ditindaklanjuti