Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA46131591
Rincian Aduan
LGWA46131591
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kebumen, Kecamatan karanggayam, Kelurahan karanggayam
Laporan: mohon maaf,apakah sekolah SD,sekarang yang negri ,itu gratis tis / boleh memungut sumbangan dari walimurid,terima kasih sebelumnya
Topik
Disposisi
Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:29 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait
Progress
Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:43 WIBKabupaten Kebumen
1. berdasarkan Permendikbud No 75, tahun 2016 tentang komite sekolah boleh galang dana pasal 1 ayat 4 : pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
2. Berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah boleh galang dana pasal 1 ayat 5: sumbangan pendiidkan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa ole peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:14 WIBKabupaten Kebumen
sudah ditindaklanjuti