Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA45923096

Rincian Aduan

LGWA45923096

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
18 Feb 2026
0 ditandai
Pendirian lapak jualan di jalan karangkebon Utara tidak melalui Rembugan warga setempat, tetapi hanya keputusan sepihak oleh pihak KETUA RT03 dengan Kasi Trantib Kelurahan Sarirejo sendiri (kalau emang sudah melalui Rembugan warga setempat, mana bukti autentik berupa tulisan tertulis ataupun bukti rekaman suara dari semua warga setempat)

Disposisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:02 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN SEMARANG TIMUR

Progress

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:10 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas informasinya, siap kami koordinasikan dengan pihak terkait

Selesai

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Kota Semarang

Tindak lanjut aduan rembugan warga setempat beserta Ketua RT 03 Kelurahan Sarirejo Tahun 2025. Terimakasih.