Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA45923096
Rincian Aduan
LGWA45923096
Selesai
Public
Lampiran
Pendirian lapak jualan di jalan karangkebon Utara tidak melalui Rembugan warga setempat, tetapi hanya keputusan sepihak oleh pihak KETUA RT03 dengan Kasi Trantib Kelurahan Sarirejo sendiri (kalau emang sudah melalui Rembugan warga setempat, mana bukti autentik berupa tulisan tertulis ataupun bukti rekaman suara dari semua warga setempat)
Disposisi
Rabu, 18 Februari 2026 - 13:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:02 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN SEMARANG TIMUR
Progress
Kamis, 19 Februari 2026 - 08:10 WIBKota Semarang
Terimakasih atas informasinya, siap kami koordinasikan dengan pihak terkait
Selesai
Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIBKota Semarang
Tindak lanjut aduan rembugan warga setempat beserta Ketua RT 03 Kelurahan Sarirejo Tahun 2025. Terimakasih.