Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA45642417
KABUPATEN DEMAK, 21 Nov 2021
Alamat: kabupaten demak, Kecamatan kacamatan gajah, Kelurahan kelurahan sambung Laporan: Asalamuallaiku Saya wahyu dari demak,saya mau tanya pak,apakah betul kalo mau menjadi perangkat desa itu harus bayar?apakah itu tidak melanggar hukum?soalnya didesa kami dari lurahnya,carik,bayan hingga perangkat desa lainnya itu membayar pak,dan nominalnya gak kecil lagi pak,dan didesa kami membuang sampah pun itu cuma seminggu sekali itupun diangkut truk dibuang keluar daerah,bukanya desa sekarang udah otonomi sendiri pak?mohon maaf pak tolong penjelasannya biar supaya desa saya lebih maju dan lebih baik Terima kasih
Disposisi
Minggu, 21 November 2021 - 21:29 WIB
Verifikasi
Minggu, 21 November 2021 - 21:55 WIB
Kabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Minggu, 21 November 2021 - 21:55 WIB
Kabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Senin, 22 November 2021 - 08:41 WIB
Kabupaten Demak
Kami sampaikan kepada saudara bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 70 tahun 2020, dan masalah pembuangan limbah sampah akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Terima kasih
(Dinpermades Kab. Demak)
Yth. Sdr. Wahyu Agung Prayogo
Memperhatikan pertanyaan Saudara Wahyu dari Desa Sambung Gajah, dapat kami jelaskan bahwa dengan informasi desa sambung membuang sampah keluar sekali seminggu, menurut perkiraan kami sudah ada pemilahan sampah dr sumbernya sehingga volume sampah/residunya yang dibuang keluar/TPA hanya sekali seminggu jumlah yang relatif kecil untuk ukuran desa. Kebijakan ke depan sampah harus bisa diselesaikan oleh masing masing desa. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
(Dinas Lingkungan Hidup Kab. Demak)