Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA45450798
Rincian Aduan
LGWA45450798
Disposisi
Senin, 24 Juli 2023 - 12:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 13:49 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 13:49 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:57 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dan ruas Jalan S. Parman (jalan depan patung segitiga emas Purwodadi) merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada jalan tersebut.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jalan Ahmad Yani memiliki panjang ruas 3.324 meter dan lebar 12 meter. Kondisi saat ini adalah baik sepanjang 1.474 meter dan kondisi sedang sepanjang 1.850 meter.
2. Jalan S. Parman memiliki panjang ruas 530 meter dan lebar 8 meter. Kondisi saat ini adalah baik sepanjang 530 meter.
3. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut telah dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022-2023 menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
4. Pada tahun 2022 Jalan Ahmad Yani telah dilaksanakan perbaikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Dari APBD Penetapan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 445 meter.
b. Dari APBD Perubahan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 209 meter.
5. Pada tahun 2022 Jalan S. Parman telah dilaksanakan perbaikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Dari APBD Penetapan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 500.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 219 meter.
b. Dari APBD perubahan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 40 meter.
6. Pada tahun anggaran 2023 rencana penanganan sebagai berikut:
a. Jalan Ahmad dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 rencana ruas jalan yang diperbaiki sepanjang 45 meter.
b. Jalan S. Parman dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 rencana ruas jalan yang diperbaiki sepanjang 40 meter.
c. Pada APBD Perubahan TA. 2023 akan diusulkan anggaran untuk penanganan Ruas Jalan Ahmad Yani sebesar Rp. 1.700.000.000
7. Untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
8. Untuk Ruas Jalan Purwodadi - Godong merupakan ruas jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk penanganan perbaikan di ruas jalan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan propinsi di wilayah Kabupaten Grobogan
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.