Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA45450798

Rincian Aduan

LGWA45450798

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan purwodadi, Kelurahan purwodadi. Laporan : minta tolong untuk jl A yani kuripan purwodadi untuk segera ditanggulangi/diperbaiki lah masak sudah 5 tahun lebih cuma ditmbal2 dan tolong depan patung segitiga emas purwodadi jalan berlubang juga dibiarkan saja padahal bupati/pejabat2 penting sering lewat situ....dan jl purwodadi godong ada yg parah minta tolong ya membahayakan orang

Disposisi

Senin, 24 Juli 2023 - 12:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2023 - 13:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 13:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR kab Grobogan

Selesai

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:57 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dan ruas Jalan S. Parman (jalan depan patung segitiga emas Purwodadi) merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada jalan tersebut.

Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Jalan Ahmad Yani memiliki panjang ruas 3.324 meter dan lebar 12 meter. Kondisi saat ini adalah baik sepanjang 1.474 meter dan kondisi sedang sepanjang 1.850 meter.
2.    Jalan S. Parman memiliki panjang ruas 530 meter dan lebar 8 meter. Kondisi saat ini adalah baik sepanjang 530 meter.
3.    Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut telah dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022-2023 menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
4.    Pada tahun 2022 Jalan Ahmad Yani telah dilaksanakan perbaikan dengan rincian sebagai berikut:
a.    Dari APBD Penetapan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 445 meter.
b.    Dari APBD Perubahan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 209 meter.
5.    Pada tahun 2022 Jalan S. Parman telah dilaksanakan perbaikan dengan rincian sebagai berikut:
a.    Dari APBD Penetapan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 500.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 219 meter.
b.    Dari APBD perubahan telah mendapatkan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ruas jalan yang telah diperbaiki sepanjang 40 meter.
6.    Pada tahun anggaran 2023 rencana penanganan sebagai berikut:
a.    Jalan Ahmad dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 rencana ruas jalan yang diperbaiki sepanjang 45 meter.
b.    Jalan S. Parman dengan anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 rencana ruas jalan yang diperbaiki sepanjang 40 meter.
c.    Pada APBD Perubahan TA. 2023 akan diusulkan anggaran untuk penanganan Ruas Jalan Ahmad Yani sebesar Rp. 1.700.000.000
7.    Untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
8.     Untuk Ruas Jalan Purwodadi - Godong merupakan ruas jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk penanganan perbaikan di ruas jalan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi selaku pengelola jalan propinsi di wilayah Kabupaten Grobogan

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.