Rincian Aduan : LGWA45199829

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 27 Mar 2021

Alamat: Kabupaten Wonosobo, Kecamatan Wadaslintang, Kelurahan Besuki Laporan: Dengan hormat, Terkait kebijakan auto debet gaji brutto ASN di Wonosobo, kami selaku anggota dan pengurus KPRI sangat keberatan dengan kebijakan semacam ini karena Bank Jateng selaku penyalur gaji tidak bersedia memotongkan gaji ASN anggota koperasi, atau bersedia memotongkan tetapi harus dilakukan MoU, sementara ada isi pasal yang membatasi jumlah potongan untuk koperasi maksimal 20 % dari gaji bersih, sungguh ini sesuatu yang tidak adil, mendholimi, serta akan membunuh KPRI-KPRI sementara penawaran Bank Jateng bisa memotong sampai 90 % dari gaji ASN. Untuk itu kami mohon kebijakan ini untuk ditinjau kembali, atas kebijakannya kami sampaikan terima kasih. Berikut kami lampirkan beberapa isi pasal MoU konsep dari Bank Jateng, yang tidak bisa ditawar karena kami mengajukan keberatan tertulis cukup lama tidak direspons.

0 Orang Menandai Aduan Ini