Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA44856471
KABUPATEN WONOSOBO, 24 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Wonosobo, Kecamatan Kertek, Kelurahan Tlogomulyo. Laporan : Mohon maaf Bapak Gubernur Jawa Tengah, terkait dengan slogan semangat ayo sekolah untuk sementara tidak semudah kenyataan ajakan dalam semangat pembuatan baliho. Kendala saat ini pengalaman saya dalam mendaftarkan adik untuk melanjutkan jenjang sekolah menengah atas (SMA) banyak sekali terakit dengan sistem yang mungkin belum siap (menurut saya) untuk peraturan sekarang. 1. Terkait zonasi, jarak zonasi dengan area sekolah maksimal ± 7KM dari sekolah khususnya desa saya Tlogomulyo dengan sekolah terdekat saja (SMA 1 Kertek) sudah tidak masuk dalam zonasi, akan tetapi ketika saya menanyakan zonasi pada dinas Pendidikan Tlogomulyo bisa masuk SMA 1 Moteng (yang jaraknya lebih sangat jauh dari SMAKER dan 7KM peraturan zonasi yanf berlaku). 2. Jalur Prestasi mohon maaf untuk jalur ini mungkin hanya orang² atau anak tertentu yang bisa masuk karena terkait zonasi banyak tersebarnya anak² berprestasi masuk sekolah yang bukan unggulan (didalam masyarakat) misal sekelas untuk SMAKER indeks untuk jalur prestasi sudah di angka rata² akhir 58 (sekelas masuk SMA 2 Wonosobo). 3. Jalur Afirmasi, jalur khusus untuk keluarga tidak mampu yang bebas dari zonasi dan prestasi dengan semangat melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya untuk menekan penurunannya tingkat kemiskinan dan kemiskinan extrem terkait dengan tingginya ATS (anak tidak sekolah), akan tegapi juga jalur ini mengalami kendala lagi di dalam aplikasi akun yang di gunakan tidak saling terintegrasi satu sama lain. Misal keluarga tersebut masuk dtks dan realita mendapatkan bantuan sosial baik PKH, BPNT, ataupun PBI namun dalam data PPDB aplikasi dari sekolahan yang digunakan untuk mendaftarkan KIP juga banyak yang menyatakan bahwa anak/ keluarga tersebut tidak masuk keluarga kurang mampu/ miskin. Maka dari itu pihak sekolah tidak mau menerima pendaftaran karena tidak singkronnya antara data dari penerima bantuan PKH, BPNT ataupun PBI yang dianggap dalam PPDB sebagai keluarga yang mampu atau dianggap bukan keluarga tidak mampu/miskin.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 24 Juni 2023 - 17:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 24 Juni 2023 - 20:20 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN