Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA44847413
Rincian Aduan
LGWA44847413
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Boyolali, Kecamatan simo, Kelurahan blagung
Laporan: bagaimanapendaftaranbedahrumah
Disposisi
Senin, 14 Februari 2022 - 13:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 14 Februari 2022 - 14:20 WIBKabupaten Boyolali
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIBKabupaten Boyolali
Cara mendapatkan bantuan bedah rumah adalah mengajukan permohonan pada kepala desa yang selanjutnya didata secara keseluruhan oleh kepala daerah. Dari data tersebut nantinya diketahui berapa jumlah RTLH dan layak atau tidaknya orang tersebut menerima bantuan bedah rumah. adapun syarat umumnya adalah
- WNI dan sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
- Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
- Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
- Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
- Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bersedia berswadaya dan membentuk KPB
Selesai
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:18 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan dari kami, terima kasih