Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA44847413

Rincian Aduan

LGWA44847413

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
14 Feb 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Boyolali, Kecamatan simo, Kelurahan blagung Laporan: bagaimanapendaftaranbedahrumah

Disposisi

Senin, 14 Februari 2022 - 13:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 14 Februari 2022 - 14:20 WIB

Kabupaten Boyolali

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB

Kabupaten Boyolali

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah adalah mengajukan permohonan pada kepala desa yang selanjutnya didata secara keseluruhan oleh kepala daerah. Dari data tersebut nantinya diketahui berapa jumlah RTLH dan layak atau tidaknya orang tersebut menerima bantuan bedah rumah. adapun syarat umumnya adalah

  • WNI dan sudah berkeluarga.
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
  • Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
  • Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
  • Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
  • Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • Bersedia berswadaya dan membentuk KPB

Selesai

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:18 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan dari kami, terima kasih