Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA44455341

Rincian Aduan

LGWA44455341

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
04 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota sukoharjo, Kecamatan kartasura, Kelurahan kartasura. Laporan : bu pak.. listrik di rumah kami 4 bln yg lalu tiba2 pulsa tidak berkurang dr meteran... kami berulang mengadukan ke PLN tanpa adanya tanggapan... lalu beberapa hari yang lalu. petugas PLN datang mengganti meteran yang ada. dgn alasan meteran rusak.... apakah itu salah kami??? sedangkan kami tidak tahu apa2... lalu di kirimkan surat pemberitahuan pembayaran denda. sedangkan kami tidak melakukan kecurangan apa pun. posisi listrik nyala tp tnp adanya pengurangan pulsa di dalamnya. otomatis kami hanya menunggu petugas cek datang. tp tiba cek datang ke tetangga kami dan rmh kami tidak pernah di cek. lalu meteran rusak dan sudah di adukan masih tidak ada tindakan apakah kesalahan kami. dan hari ini ada tagihan yang harus kami bayarkan sebesar 900 rb. dan dgn ancaman 5 hari maximal pembayaran 5 hari setelah surat di kirimkan. mohon bantuan bapak ibu semuaa.... kami posisi bener2 berjuang hidup kerja susah. bapak ibu yg ada dirmh ini pun tidak bkerja terdampak pandemi. dgn tagihan segitu banyaknya dan hanya di beri waktu 5 hari. saya minta solusi pak saya bukan org dgn gaji 5 jt perbulan mengeluarkan uang segitu dgn mudah. gaji saya di bawah umk kami serabutan. trimakasih

Disposisi

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 04 Mei 2023 - 18:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 07 Mei 2023 - 06:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :1.Pelapor beralamat di Kel. Kartasura, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.

2.Cabdin ESDM Sewu Lawu telah melakukan koordinasi dengan Manajer PT. PLN (Persero) ULP Kartasura pada hr Jumat, pukul 08.27 WIB. Dng hasil koordinasi disampaikan secara kronologis kejadiannya oleh Manajer PT. PLN (Persero) ULP Kartasura sbb :a. Petugas PLN pd tgl 15 april 2023 telah melakukan pengecekan  kWh meter a.n.  Sriyono. Ditemukan kondisi kWh meter tsb rusak/macet (namun pulsa kwh tidak berkurang meskipun ada pemakaian). b. Pengecekan dr sistem PLN, diketahui bahwasanya kondisi macet mulai bulan Agustus 2022 sd april 2023 (8 bulan). c.Pada tanggal 17 April 2023, PLN melakukan penggantian kWh meter yang macet tersebut. d. Berdasarkan pengecekan dr sistem PLN, pelanggan sudah beli pulsa 5 kali, dengan total Rp. 130.000,- mulai tgl 18 April 2023 - 4 Mei 2023. e. Selanjutnya pada tgl 5 Mei 2023, PLN menyampaikan surat terkait penyelesaian administrasi yang harus diselesaikan. Penyelesaian administrasi tersebut merupakan tagihan susulan selama kwh meter macet, jadi bukan denda. Sama halnya pelanggan yang beli pulsa seperti biasanya selama 8 bulan terakumulasi menjadi 1 tagihan susulan sehingga ketemu total nominal seperti dalam surat. f. Pada tanggal 5 Mei 2023 itu pula, tepatnya  jam 9.11 WIB, Pelapor dengan nomor WA 087833528237 sudah dikonfirmasi ulang oleh PLN Kartasura, diharapkan untuk bisa datang ke kantor guna menyelesaikan tagihan susulan.

3. Pihak PLN juga menyampaikan bahwa waktu 5 hari itu adalah toleransi utk pengurusan ke kantor PLN, sedangkan penyelesaian administrasi akan diproses setelah pelapor datang ke kantor PLN.

4. Hasil konfirmasi Cabdin ESDM Sewu Lawu ke pelapor diketahui bahwa sebelum kWh meter rusak, biasanya pelapor/pelanggan setiap bulan beli token sekitar 150 rb.

5. Untuk menyelesaikan masalah ini akhirnya pelapor telah bersedia utk datang ke kantor PT. PLN (Persero) ULP Kartasura pada hari Senin tgl 8 Mei 2023 (minggu depan).

Selesai

Minggu, 07 Mei 2023 - 06:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih