Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA44357876
KOTA SURAKARTA, 04 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Surakarta, Kecamatan Pasar Kliwon, Kelurahan Gajahan.
Laporan : Mengenai kenaikan PBB di Solo sampai 400-an% tanpa sosialisasi, ini efeknya akan ada keluh kesah warga masyarakat, klo tdk segera di koreksi bisa mengakibatkan kegaduhan, mmg NJOP naik, itu klo bisnis jual beli tanah/ rmh pasti untung besar, lha klo seperti kami ini rumah warisan Ortu yg pesannya spy pertahankan bgm caranya, kami pasti keberatan!
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Februari 2023 - 01:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 07:57 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2023001606.
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 07:28 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Bapenda Kota Surakarta).
Selesai
Kamis, 09 Februari 2023 - 07:28 WIB
Kota Surakarta
Selamat pagi dan salam sehat Sdr
Kami berterimakasih Sdr telah menggunakan media ULAS untuk menyampaikan aspirasi.
Sebelumnya kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi Sdr dalam pembayaran pajak daerah. Pajak daerah yang telah dibayarkan menjadi komponen penting untuk pembangunan Kota Surakarta. Pajak daerah tersebut adalah sumber pelaksanaan pembangunan di Kota Surakarta.
Berkenaan dengan kenaikan NJOP pada tahun 2023 ini, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Ketentuan kenaikan NJOP terakhir ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta No. 973.95/1/2017 tentang Penyesuaian NJOP PBB-P2 Kota Surakarta tahun 2018.
2. Kenaikan NJOP didasarkan pada survey zona nilai tanah di 5 Kecamatan di Kota Surakarta dan analisa atas data nilai tanah. Diharapkan, kenaikan NJOP ini akan berdampak pada kepastian nilai aset masyarakat Kota Surakarta.
3. Mempertimbangkan kenaikan NJOP, Pemerintah Kota Surakarta telah mengambil kebijakan penerapan stimulus melalui Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Peraturan Walikota Surakarta No. 1.1 tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 tahun 2023-2025. Besaran stimulus yang ditetapkan sampai dengan 80%. Stimulus ini akan berlaku sampai dengan 5 tahun mendatang. Apabila ketetapan PBB yang sudah diperhitungkan dengan stimulus masih dirasa besar, Sdr dapat mengajukan keringanan atau pengurangan melalui Bapenda Kota Surakarta.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga dapat menjawab.
Terimakasih.