Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA43953311
Rincian Aduan
LGWA43953311
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota KotaPekalongan, Kecamatan PekaloganTimur, Kelurahan Keputran
Laporan: penggusuran kios di jl nusantara bagian timur alun alun pekalongan tanpa kejelasan relokasi, ibu saya sudah berjualan selama 54 tahun, tiba tiba disuruh pergi , tidak diberi kejelasan relokasi, hanya diberi uang 1.500.000 dengan alasan kumuh, sebelum digusur sempat ada kenaikan pajak sebesar 900% lalu kami mengajukan keringanan, akan tetapi malah terjadi penggusuran
Disposisi
Minggu, 07 Agustus 2022 - 06:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan
Verifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 09:00 WIBSelesai
Senin, 08 Agustus 2022 - 15:19 WIB
Sesuai dengan SE Walikota Pekalongan Nomor 510/4154 dan SE Walikota Pekalongan Nomor 510/ 4155 bahwa dalam rangka keberlanjutan Penataan Kawasan Strategis Kota Pekalongan dan dalam rangka penataan secara terintegrasi Kawasan Alun-alun dan sekitarnya, sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan tahun 2009-2029, sebagaimana telah disampaikan melalui sosialisasi, untuk itu Pedagang untuk segera pindah dan menempati Kawasan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan di Kawasan Pasar Sugihwaras pada tanggal 10 Agustus 2022. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk kawasan alun2 sesuai perdan no 9 tahun 2020 ttg perubahan atas perda no 30 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah kota pekalongan 2009-2029 bahwa kawasan alun2 sesuai rencana pemkot akan ditata dan utk kios alun2 utara sesuai sertifikat tanah adalah untuk jalan sehingga keberadaan kios tidak sesuai dgn perencanaan penataan kawasan alun2 serta utk kios alun2 sdh ditawarkan utk menempati kios dilantai 2 pasar anyar namun pedagang menolak,dan uang 1,5jt adalah uang tali asih dr pemkot.
Terimakasih
Terimakasih