Rincian Aduan
LGWA43615160
Lihat detail lengkap aduan LGWA43615160
LGWA43615160
Admin Gubernuran
Kota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan ke pihak terkait.
Kota Salatiga
Kami sampaikan jawaban Disdukcapil Kota Salatiga :
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami dan apresiasi atas update dokumen Administrasi Kependudukan Saudara.
Memperhatikan keluhan Sdr. dalam forum ini, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bagi Akta Pencatatan Sipil yang belum bertandatangan elektronik (QR Code), berdasarkan ketentuan pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 19 ayat (3) : “Pelayanan legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota lain, ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota setelah dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil;
2. Maksud “dikoordinasikan” pada Pasal diatas dimaknai bahwa Petugas Disdukcapil penerima layanan berkirim surat elektronik disertai salinan bukti/data untuk mendapatkan jawaban keabsahan (tercatat/tidak tercatat) dokumen dari Pejabat Disdukcapil penerbit;
3. Dalam hal permohonan Sdr. yang kami terima tanggal 21 September 2026 telah kami tidak lanjuti “koordinasi” dengan Disdukcapil Jayapura pada tanggal 22 September 2026, dan hingga terbitkannya tanggapan ini masih kami tunggu. Pada saat yang bersamaan petugas kami juga berkomunikasi melalui telepon agar proses berjalan lancar;
4. Mengenai progress proses permohonan Sdr., dapat ditanyakan melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Salatiga (085701701704).
Demikian tanggapan yang kami sampaikan, kami senantiasa ingin melayani sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan terimakasih atas perhatiannya.
Kota Salatiga
Kami telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Jayapura pada 22 September 2026, namun hingga saat ini (06/10/2026) belum ada tanggapan dari Pihak Disdukcapil Jayapura.
Kami koordinasikan kembali, agar Disdukcapil Jayapura dapat segera menanggapi.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
Kota Salatiga
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami dan apresiasi atas update dokumen Administrasi Kependudukan Saudara.
Memperhatikan keluhan Sdr. dalam forum ini, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat nomor 400.12/89/Dukcapil Akta Kelahiran saudara An. Muhammad Mulia Cahyadi adalah benar-benar TERCATAT di register akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
Maka untuk proses selanjutnya salinan akta kelahiran tersebut untuk dapat dilakukan legalisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga .
Apabila masih ada yang ditanyakan silahkan menghubungi kami melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Salatiga (085701701704).
Demikian tanggapan yang kami sampaikan, kami senantiasa ingin melayani sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan terimakasih atas perhatiannya.