Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43615160

Rincian Aduan

LGWA43615160

Selesai Public
KOTA SALATIGA
23 Sep 2026
0 ditandai
Pada hari selasa, 22/09/2026 pukul 07.30 saya ke kantor Capil Kota Salatiga untuk perbaikan nama org tua di KK, saya sudah membawa semua dokumen asli meliputi KTL, KK, Akta Lahir bahkan Ijazah, tp oleh petugas dinyatakan akta lahir saya yg asli harus ada legalisir terlebih dahulu dr tempat asal akta terbit krn akta lahir belum berbarcode sedangkan saya lahir di Jayapura. Petugas jg menyatakan tidak bs memberi kepastian perbaikan KK bisa jd kapan krn tempat lahir saya berada di luar jawa. Padahal berdasarkan Permendagri No. 104 Th 2019 dokumen lama yg blm berbarcode cukup di tunjukkan dokumen aslinya untuk di cocokan oleh petugas tanpa perlu legalisir sebelumnya. Dan semua staff di loket pada saat itu sama sekali tidak menerapkan prinsip 3S dalam pelayanan malah cenderung cuek dan jutek kepada tamu.

Disposisi

Rabu, 23 September 2026 - 14:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:56 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan ke pihak terkait.

Progress

Senin, 28 September 2026 - 12:03 WIB

Kota Salatiga

Kami sampaikan jawaban Disdukcapil Kota Salatiga :

Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami dan apresiasi atas update dokumen Administrasi Kependudukan Saudara.

Memperhatikan keluhan Sdr. dalam forum ini, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bagi Akta Pencatatan Sipil yang belum bertandatangan elektronik (QR Code), berdasarkan ketentuan pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 19 ayat (3) : “Pelayanan legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota lain, ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota setelah dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil;

2. Maksud “dikoordinasikan” pada Pasal diatas dimaknai bahwa Petugas Disdukcapil penerima layanan berkirim surat elektronik disertai salinan bukti/data untuk mendapatkan jawaban keabsahan (tercatat/tidak tercatat) dokumen dari Pejabat Disdukcapil penerbit;

3. Dalam hal permohonan Sdr. yang kami terima tanggal 21 September 2026 telah kami tidak lanjuti “koordinasi” dengan Disdukcapil Jayapura pada tanggal 22 September 2026, dan hingga terbitkannya tanggapan ini masih kami tunggu. Pada saat yang bersamaan petugas kami juga berkomunikasi melalui telepon agar proses berjalan lancar;

4. Mengenai progress proses permohonan Sdr., dapat ditanyakan melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Salatiga (085701701704).

Demikian tanggapan yang kami sampaikan, kami senantiasa ingin melayani sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan terimakasih atas perhatiannya.


Progress

Selasa, 06 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Kota Salatiga

Kami telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Jayapura pada 22 September 2026, namun hingga saat ini (06/10/2026) belum ada tanggapan dari Pihak Disdukcapil Jayapura.

Kami koordinasikan kembali, agar Disdukcapil Jayapura dapat segera menanggapi. 

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Selesai

Rabu, 07 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Kota Salatiga

Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami dan apresiasi atas update dokumen Administrasi Kependudukan Saudara.

Memperhatikan keluhan Sdr. dalam forum ini, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat nomor 400.12/89/Dukcapil Akta Kelahiran saudara An. Muhammad Mulia Cahyadi adalah benar-benar TERCATAT di register akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.

Maka untuk proses selanjutnya salinan akta kelahiran tersebut untuk dapat dilakukan legalisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga .

Apabila masih ada yang ditanyakan silahkan menghubungi kami melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Salatiga (085701701704).


Demikian tanggapan yang kami sampaikan, kami senantiasa ingin melayani sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan terimakasih atas perhatiannya.