Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43548824

Rincian Aduan

LGWA43548824

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
22 May 2026
1 ditandai
TOLONG DI TINDAK LANJUTI SUMUR BOR MINYAK DI DEKAT PEMUKIMAN PENDUDUK, INI BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN DAN WARGA SEKITAR, JANGAN TURUNKAN IZINNYA TOLONG HENTIKAN DAN TINDAK LANJUTI

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:55 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan kami terima

Progress

Senin, 25 Mei 2026 - 12:01 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 02 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kabupaten Boyolali

Aduan dudah diteruskan ke DLH Kabupaten Boyolali

Progress

Selasa, 02 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kabupaten Boyolali

Menindaklanjuti aduan #LGWA43548824 tanggal 22 Mei 2026, maka dapat kami sampaikan hasil-hasil tinjauan lapangan :

1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada hari Selasa, 26 Mei 2026 oleh tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;

2. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan di Desa Gunungsari, Kec. Wonosamudro, Kab. Boyolali pada lokasi yang dilaporkan ditemukan 4 titik sumur beroperasi (pompa submersible dan terdapat kWhmeter dengan daya 5500 VA yang terhubung di 3 titik sumur) dan 7 sumur tidak beroperasi. Koordinat 4 sumur beroperasi sebagai berikut :

a. 7°14'42,18" S 110°38' 35,54" E

b. 7°14'42,88" S 110°38' 35,43" E

c. 7°14'43,71" S 110°38" 35,16" E

d. 7°14"43,77" S 110°38' 35,13" E

3. Lokasi-lokasi sumur minyak tersebut diindikasi masuk dalam wilayah yang diusulkan oleh Kabupaten Boyolali sebagai sumur minyak masyarakat;

4. Telah dilakukan koordinasi dengan Camat Wonosamudro dan Kepala Desa Gunungsari, dan telah disampaikan bahwa sumur-sumur tersebut belum memiliki izin operasional. Serta menyampaikan himbauan agar turut serta menghimbau warga masyarakatnya untuk tidak melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak baru dan melakukan pemompaan sumur minyak sebelum memiliki izin sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;

5. Pihak Camat dan Kades kooperatif untuk turut serta melarang kegiatan terkait operasional sumur minyak sebelum memiliki perizinan.

Tindak lanjut

1. Cabdin ESDM Wilayah Merapi sudah pernah mengirimkan surat larangan terkait pembuatan sumur minyak baru, dengan Nomor : S/500.10.1/87/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal Larangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat;

2. Berikutnya akan dibuat surat himbauan yang ditujukan kepada Camat Wonosamodro dan Kades Gunungsari terkait kegiatan operasional sumur minyak di wilayah tersebut.

Selesai

Selasa, 02 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami