Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA43494301
KABUPATEN SEMARANG, 10 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Semarang, Kecamatan Tengaran, Kelurahan Sruwen. Laporan : Menanyakan terkait perubahan nama anak usia 5 bulan pada akta kelahiran apakah bisa langsung diproses di kantor Disdukcapil atau memang harus melalui proses pengadilan?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:43 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 16 Mei 2023 - 12:13 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jika perubahan namanya tidak merubah arti (contoh : Sany menjadi Sani) perubahan nama dapat dilakukan di Dinas Dukcapil. Tetapi jika perubahan nama merubah arti (contoh Agus menjadi Toni) perubahan harus melalui putusan pengadilan negeri.
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 10:26 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab