Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA43305067
Rincian Aduan
LGWA43305067
Selesai
Public
Alamat: kota Semarang, Kecamatan semarang tengah, Kelurahan kauman. Laporan : tolong segera ciduk, selidiki, dan penjarakan saja choiri pegawai masjid agung semarang kauman johar itu. Karna choiri sudah terbukti salah melanggar SOP dan sudah bisa ataupun layak disebut melakukan PEMALAKAN terhadap pedagang, choiri pegawai masjid agung semarang kauman itu tidak meminta uang karcis kepada semua pedagang liar di wilayah kanjengan yang katanya sebagai uang keamanan serta uang damai biar bisa berjualan dari tengah dini hari sampe sore hari (padahal kan menurut peraturan/perda yang ada pedagang hanya boleh berjualan di area kanjengan luar hanya sampe pukul 7 pagi, dan itupun uang karcis masuknya ke negara bukan ke pegawai masjid). Ayolah tolong saya minta kepada bapak hanif ismail selaku ketua takmir pecat saja tuh pegawai MASJID AGUNG SEMARANG KAUMAN itu yang tidak jujur dan masuk melakukan kategori kriminal yaitu memalak uang kepada PEDAGANG LIAR DI AREA KANJENGAN
Topik
Disposisi
Selasa, 16 Mei 2023 - 07:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Selasa, 16 Mei 2023 - 15:56 WIBSATPOL PP
Terimakasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti
Progress
Senin, 22 Mei 2023 - 11:11 WIBSATPOL PP
sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Semarang
Selesai
Jumat, 16 Juni 2023 - 11:39 WIBSATPOL PP
Terimakasih