Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43305067

Rincian Aduan

LGWA43305067

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 May 2023
0 ditandai
Alamat: kota Semarang, Kecamatan semarang tengah, Kelurahan kauman. Laporan : tolong segera ciduk, selidiki, dan penjarakan saja choiri pegawai masjid agung semarang kauman johar itu. Karna choiri sudah terbukti salah melanggar SOP dan sudah bisa ataupun layak disebut melakukan PEMALAKAN terhadap pedagang, choiri pegawai masjid agung semarang kauman itu tidak meminta uang karcis kepada semua pedagang liar di wilayah kanjengan yang katanya sebagai uang keamanan serta uang damai biar bisa berjualan dari tengah dini hari sampe sore hari (padahal kan menurut peraturan/perda yang ada pedagang hanya boleh berjualan di area kanjengan luar hanya sampe pukul 7 pagi, dan itupun uang karcis masuknya ke negara bukan ke pegawai masjid). Ayolah tolong saya minta kepada bapak hanif ismail selaku ketua takmir pecat saja tuh pegawai MASJID AGUNG SEMARANG KAUMAN itu yang tidak jujur dan masuk melakukan kategori kriminal yaitu memalak uang kepada PEDAGANG LIAR DI AREA KANJENGAN

Disposisi

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:56 WIB

SATPOL PP

Terimakasih informasinya, akan segera ditindaklanjuti

Progress

Senin, 22 Mei 2023 - 11:11 WIB

SATPOL PP

sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Semarang


Selesai

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:39 WIB

SATPOL PP

Terimakasih