Rincian Aduan
LGWA43095235
Lihat detail lengkap aduan LGWA43095235
LGWA43095235
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN
Mohon ijin, kami sudah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah dan hasilnya adalah sebagai berikut : Pihak sekolah menegaskan bahwa:
1. Sekolah tidak menjual ataupun mengadakan pengadaan seragam sekolah bagi
murid baru dan tidak pernah membuat ceklist penjualan & pemesanan seragam.
2. Sekolah tidak mewajibkan murid maupun orang tua/wali untuk membeli
seragam sekolah.
3. Sekolah menyatakan bahwa pembelian seragam sekolah menjadi hak penuh
murid dan orang tua/wali serta bebas membeli dimana saja.
DINAS PENDIDIKAN
Kami sampaikan bahwa hasil klarifikasi dari pihak sekolah adalah sebagai berikut : Pihak sekolah menegaskan bahwa:
1. Sekolah tidak menjual ataupun mengadakan pengadaan seragam sekolah bagi
murid baru dan tidak pernah membuat ceklist penjualan & pemesanan seragam.
2. Sekolah tidak mewajibkan murid maupun orang tua/wali untuk membeli
seragam sekolah.
3. Sekolah menyatakan bahwa pembelian seragam sekolah menjadi hak penuh
murid dan orang tua/wali serta bebas membeli dimana saja.