Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA43052717

Rincian Aduan

LGWA43052717

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
13 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota: Wonosobo, Kecamatan Kecamatan: Wonosobo , Kelurahan Kelurahan Laporan: Keluhan *(Assalamualaikum. Pak mau lapor SD Negeri Rojoimo 2, kelurahan Rojoimo . Kecamatan Wonosobo. Kabupaten Wonosobo Memungut Infaq setiap bulan sebesar Rp 25.000. Mohon tindakan nya pak untuk di hentikan. Jangan cuma trima laporan saja. Tapi harus ada tindakan. Dan saya mewakili walu murid SD NEGERI ROJOIMO 2 menunggu tindakan nyata dari pak ganjar.)*

Disposisi

Selasa, 13 September 2022 - 10:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Kamis, 15 September 2022 - 14:57 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Kamis, 15 September 2022 - 14:57 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo

Selesai

Senin, 19 September 2022 - 11:09 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami sedang melakukan pembenahan terkait dengan mekanisme sumbangan/bantuan masyarakat/wali murid ke Satuan Pendidikan dan telah disusun Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.