Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA43052717
Rincian Aduan
LGWA43052717
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota: Wonosobo, Kecamatan Kecamatan: Wonosobo , Kelurahan Kelurahan
Laporan: Keluhan *(Assalamualaikum. Pak mau lapor SD Negeri Rojoimo 2, kelurahan Rojoimo . Kecamatan Wonosobo. Kabupaten Wonosobo Memungut Infaq setiap bulan sebesar Rp 25.000.
Mohon tindakan nya pak untuk di hentikan.
Jangan cuma trima laporan saja.
Tapi harus ada tindakan.
Dan saya mewakili walu murid SD NEGERI ROJOIMO 2 menunggu tindakan nyata dari pak ganjar.)*
Topik
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 10:47 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Kamis, 15 September 2022 - 14:57 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Kamis, 15 September 2022 - 14:57 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 11:09 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas laporan Saudara. Bahwa sumbangan/bantuan Pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami sedang melakukan pembenahan terkait dengan mekanisme sumbangan/bantuan masyarakat/wali murid ke Satuan Pendidikan dan telah disusun Surat Edaran terkait hal tersebut. Demikian Terima Kasih.