Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA42509541
Rincian Aduan
LGWA42509541
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kab Blora, Kecamatan Kec Jepon, Kelurahan Ds Seso
Laporan: Bpk Gubenur Jateng Ini Jawaban Pihak Dinas PMD Kab Blora (terkait aduan tentang perades, dinas PMD minta maaf karena saat ini sedang dalam proses pelaksanaan Test CAT. mengenai pendaftaran yang dimaksud, sepanjang tidak menyalahi aturan dan yang mendaftar memenuhi semua syarat, tidak menjadi masalah. mohon doa nya semoga semua berjalan lancar) Pihak Panitia Perades Sdah Selidiki/Cek Langsung Sma Panitia Perades Ds Brumbung Kec Jepon,Kab Blora,Utk Formasi Sekdes Cma Peserta 2 Org Suami Istri,Yg Istrinya Tdk Lulus Tes Seleksi Komputer,Jdi Khan Gagal/Gugur Tinggal Suaminya Yg Ikut CAT Cma 1 Org,Ya Jls Lulus To...,Panitia Perades Tingkat Kab Kok Ngk Paham Aturan,Sblm Daftar Hrs Pnya Serfitikat Komputer Lalu Di Tes Utk Operasike Komputer Nyatanya Lolos Tiba2 Tes Komputer Tingkat Kab Kok Ngk Lulus/Gagal Bener2 Aneh,Ada Apa Sebenarnya Ini,Klau Itu Pertanyaan Sma Panitia Perades Kab,Bgtu Infonyanya Pak Gubenur,Terima Kasih Bpk Gubenur.
Disposisi
Jumat, 21 Januari 2022 - 18:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 07:54 WIBKabupaten Blora
nggih maturnuwun
Progress
Sabtu, 22 Januari 2022 - 07:54 WIBKabupaten Blora
aduan kami teruskan ke dinas PMD Blora
Selesai
Jumat, 28 Januari 2022 - 08:25 WIBKabupaten Blora
Terkait Aduan Tentang Test Perades Jawaban Bupati Blora Melalui Dinas PMD Blora Adalah Sebagai Berikut :
1. Terkait dengan pengisian, pengangkatan dan Pelantikan pernagkat desa adalah murni kewenangan Kepala desa berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
2. Peran Pemerintah Daerah dalam penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana di atur dalam Perda No 6 tahun 2016 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa adalah
- Pembinaan dan Pengawasan proses pengangkatan perangkat desa
- Khusus bagi camat ada tugas tambahan sebagai pemberi rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
3. Secara umum dalam hal terjadi perselisihan hasil seleksi perangkat desa penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Tim pembina Kabupaten serta dapat bermuaran ke Pengadilan.untuk itu apabila ada dugaan pelangaran seleksi perangkat desa dipersilahkan melapor melalui prosedur yang telah disediakan.
4. Apabila tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa sudah sampai pada tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada kepala desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014.
5. Dalam Hal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Dokumen Ijasah, Dokumen Pengabdian, serta Pengkondisian Test CAT, sudah bukan menjadi domain Pemerintah Daerah untuk menanganinya melainkan sudah menjadi ranah Hukum Pidana.
6. Terkait Demo, pemerintah Daerah menghargai sebagai bentuk Kebebasan berpendapat, tentunya dengan tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah.
Suwun