Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA42425795
KOTA SEMARANG, 08 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang Timur, Kecamatan Kelurahan Gemah, Kelurahan Kecamatan Pedurungan. Laporan : Keluhan: Pak Ganjar kenapa di program atau email saya di "LAPORGUB Aduan dengan nomor LGWP11095942 telah diselesaikan oleh Kota Semarang" saya mendapat notifikasi seperti itu????? sedangkan permasalahannya belum selesai atau di selesaikan oleh pihak KELURAHAN GEMAH dengan Bapak Lurah BAGUS dan Bhabin dari kepolisian Pak Edy. Saya belum mendapat hasil atau keputusan Pak, kenapa sudah mendapat notifikasi selesai Pak????????? memang kemarin di tanggal 23 Mei 2023, saya selaku anak dan orang tua (Bapak) dan istri saya menghadiri rapat dengan Bapak Lurah Bagus dan Bhabinkamtibmas Pak Edy, Pak RW... saya ada hasil bukti rekaman dan foto... dan apakah pantas seorang ketua RT 06 Bahtiar Purwanto di Jalan Sendangguwo Baru V selaku pelaku utama tidak menghadiri panggilan oleh Bapak Lurah untuk mediasi, padahal beliau yg bersangkutan???dan hanya di biarkan begitu saja.... apakah ini bentuk mediasi?????haruskah ada ketegasan dari pihak Lurah untuk memanggil atau kalau perlu dari pihak WALIKOTA atau GUBERNUR untuk melakukan mediasi apabila seorang LURAH BAGUS telah gagal menangani ??????apakah perlu dari KAPOLSEK SEMARANG TIMUR DAN DARI TEAM LAPOR GUB SERTA TEAM SAPA MBAK ITA untuk memanggil paksa dengan tegas seorang KETUA RT 06 BAHTIAR PURWANTO untuk di tindak lebih lanjut???????? Dari hasil rapat bersama di tanggal 23 Mei 2023 tanpa di hadiri ataupun orang tersebut menolak panggilan dari LURAH BAGUS, yg bersangkutan atau pelaku utama yaitu : -KETUA RT 06 DI JALAN SENDANGGUWO BARU V bernama BAHTIAR PURWANTO -EX-SIE KEAMANAN SELAKU MANTAN SATPOL PP KECAMATAN PEDURUNGAN YAITU SUWANTO BA YG BERTEMPAT TINGGAL SAMA DI JALAN SENDANGGUWO BARU V -EX-ASN INDARTO(PENSIUNAN) YG MANA SELALU MEMBAWA SEORANG PREMAN DI LINGKUNGAN DENGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM BERUPA GOLOK. dari hasil rapat LURAH memberikan janji untuk menunggu 2minggu dan kita akan di berikan hasil ataupun surat di mana nantinya RT berjanji memberikan kembali hak - hak Orang Tua saya sebagai warga NEGARA INDONESIA... akan tetapi kita sudah dan selalu terus bersabar, dan di dalam bukti chat percakapan dengan LURAH BAGUS apakah saya mendapat suatu ketenangan batin atau kepuasan batin sebagai rakyat yg memohon kepada pemimpin desa ,agar masalah bisa selesai?? bahkan tidak, seolah olah masalah ini di lepas dan di biarkan begitu saja, ini masalah sudah berjalan 5th Pak, bagaimana kalau bapak di posisi saya??????????orang tua bapak di perlakukan seperti ini oleh ketua RT yg melakukan diskriminasi dan provokasi dan FITNAH di lingkungan....???????sampai sampai nama orang tua saya di HAPUS OLEH KETUA RT BAHTIAR PURWANTO dalam kegiatan sosial surat menyurat dan pantaskah seorang KETUA RT MENGUSIR WARGANYA untuk pindah rumah????????? didalam rapat tersebut dengan LURAH BAGUS saya sudah menyampaikan tuntutan: 1) Sebagai Warga Negara Indonesia kami memiliki hak-hak dasar yaitu Hak Asasi Manusia yang tidak dapat ditawar (baik secara sosial, politik, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama ) sehingga keluarga saya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Pihak penyelenggara pemerintahan (baik pd tingkat Kelurahan/ Kecamatan maupun Pemerintah Kota di KOTA SEMARANG), ketika terjadi diskriminasi Dalam perkara ini jelas kami mengalami diskriminasi rasial, (diskriminasi merupakan pembedaan perlakuan terhadap sesama warga berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.) dalam arti: -apabila Ketua RT setempat kembali mengintimidasi warganya beserta Suwanto BA & Indarto ke sisi Negatif kepada Orang Tua saya : Bapak Sri Hardjanto & Ibu Maria Retno Widyaningrum beserta anak2 yg sudah berkeluarga : 1) Irma Hardyani Cahyaningrum & Bapak Dodot beserta puteranya 2) Tety Septyaningrum & Sodara Bian 3) Aryo Pamungkas Amd,ANT-II & Sodara Joan Ariesta S.Psi, M.Psi yang sering berkunjung di kediaman Bapak Sri Hardjanto & Ibu Maria Retno Widyaningrum - Pada saat beribadah ataupun kegiatan keagamaan Nasrani ataupun kumpulan doa di rumah (Sodara KETUA RT , SUWANTO BA, INDARTO tidak berhak untuk mengkomplain atau mengganggu baik atau pun menegur dengan cara etika atau attitude yg sangat tidak berkenan ataupun menyinggung) -Pada saat kegiatan Keluarga Besar baik acara pernikahan ataupun kelgiatan keluarga yg lain yang sudah mendapat ijin dari pihak kepolisian, tidak berhak untuk mengganggu ataupun mengeluarkan perkataan ancaman kepada penjaga kendaraan pribadi... 2) kami Mohon keadilan dan tindakan tegas kepada pihak kelurahan atau penyelenggara pemerintahan di tingkat ini, untuk memberikan sanksi terhadap pelaku diskriminasi (ketua RT 6) berupa Punishment atau Hukuman yang layak karena jelas-jelas dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain serta melakukan tindakan pembedaan dan diskriminasi rasial hal ini jelas bertentangan dg Undang-Undang Dasar 1945 serta melanggar ketentuan Kitab Undang2 Hukum Pidana yg ada di Indonesia. 3) Tuntutan kami selanjutnya, menuntut terhadap pelaku untuk diberikan sanksi yg bersifat korektif, artinya semua yg terlibat dlm perkara ini utk mengoreksi diri agar menyadari kesalahannya, meminta maaf secara umum di depan publik dan tidak mengulangi perbuatan atau sikap diskriminasi tersebut yg dituangkan dalam sebuah berita acara maupun surat pernyataan yg ditanda tangani oleh seluruh pihak. 4) Jika penyelenggara pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan berkeadilan, dan tuntutan pada point 1 , 2 , dan 3 diatas tidak dipenuhi dan dilaksanakan, maka saya berhak mengajukan Tuntutan ke jalur hukum yg lebih tinggi sesuai dg ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku, karena saya anggap kelurahan Gemah telah GAGAL dalam melakukan pembinaan maupun perlindungan baik terhadap warga maupun perangkat desa yg ada dibawahnya. Karena telah diatur dg jelas dlm Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menyatakan rasa permusuhan, kebencian, pembedaan dan penghinaan kepada golongan penduduk itu bisa dituntut dipidana. 5) Kami berharap utk dilakukan Rehabilitasi atau perbaikan sistem dan management pada penyelenggaraan pelayanan di kelurahan ini sehingga bisa memulihkan kembali ke keadaan semula dan menjadi lebih baik kedepannya, saya menuntut hak- hak orang tua saya dalam berkehidupan sosial kemasyarakatan dapat terpenuhi secara adil dan terjamin aman dan kondusif kedepannya ,SAYA SELAKU ANAK MENUNTUT pengembalian nama baik keluarga saya khususnya orang tua saya karena dg jelas telah diganggu dan dicederai HARKAT MARTABAT KELUARGA SAYA SEPERTI dg adanya penerbitan SURAT pengusiran atau surat pindah YANG TELAH DI BUAT BAPAK RT DAN DI SIMPAN. 6) komitmen kami, jika permasalahan clear dan bisa diselesaikan dg baik,, kami akan kembali mengunggah ke media sosial terkait apresiasi yg tinggi kepada perangkat desa atau penyelenggara pemerintahan di tingkat kelurahan Gemah ini untuk kami upload pada laman Laporgub maupun sapa mba ita sebagai bentuk ucapan terima kasih kami atas pelayanan yang profesional dan cepat tanggap. MOHON KEADILAN DAN KETEGASANNYA DARI PWMERINTAH KOTA, SAYA CAPEK PAK MENGIRIMKAN INI BERKALI - KALI KE PROGRAM GUBERNUR DAN WALIKOTA, APA PERLU SAYA MENGIRIMKAN SURAT KE PRESIDENAN ?????????????? SAYA MEMINTA KEADILAN !!!!!!! SAYA BUTUH SOSOK PEMIMPIN LINGKUNGAN YG TEGAS DAN MENGAYOMI WARGANYA. SAYA BERSABAR MENUNGGU JAWABAN DARI PROGRAM INI SEGERA.
Disposisi
Kamis, 08 Juni 2023 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Juni 2023 - 12:13 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 14:15 WIB
Kota Semarang
Selesai
Jumat, 16 Juni 2023 - 15:18 WIB
Kota Semarang