Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA42243320

Rincian Aduan

LGWA42243320

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
13 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kecamatan Siwalan, Kelurahan Rembun. Laporan : maaf sebelumnya mengganggu waktunya pak gubernur🙏🏻saya ikut nabung di KSP pak,tp keadaannya sekarang sudah tidak ada penarikan lagi,aset2 KSP mau dijual tapi sampai sekarang belum ada kabar baik,jdi saya dan teman2 merasa tidak tenang ,aset yang mau dijual RM bambu ijo pemalang ,kantor KSP ulujami,dan kantor KSP comal.menurut bapak gimana solusinya pak?aku yakin bapak bisa membantu kami🙏🏻

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komunikasikan dengan Pihak KSP yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.

Dan apabila pihak KSP atau pegawai KSP yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.  

Progress

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komunikasikan dengan Pihak KSP yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.

Dan apabila pihak KSP atau pegawai KSP yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.  

Selesai

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komunikasikan dengan Pihak KSP yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.

Dan apabila pihak KSP atau pegawai KSP yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.