Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA42235303
KABUPATEN KENDAL, 01 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Kendal, Kelurahan Ngilir. Laporan : Lapor Bapak Ganjar, terkait PNS di RSUD Soewondo Kendal terjadi penyimpangan hak asasi manusia berupa gaji CPNS yang sudah bekerja selama 1 tahun dan sudah diangkat menjadi PNS gajinya tetap sama seperti CPNS. Mohon bantuannya Bapak diusut tentang pemotongan gaji yang terlalu besar di RSUD Soewondo Kendal. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 05:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 07:48 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:27 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal
Untuk pemotongan gaji PNS RSUD dr. H. Soewondo Kendal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Iuran KORPRI sesuai golongan :
Golongan I : Rp. 10.000,-
Golongan II : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 30.000,-
Golongan IV: Rp. 40.000,-
- Dana Kesejahteraan Bidang Kesehatan yang digunakan antara lain untuk dana kematian, tali asih pensiun/mutasi, dengan jumlah Rp. 14.000 sampai dengan Rp. 16.000,-terimakasih
Selesai
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:27 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal
Untuk pemotongan gaji PNS RSUD dr. H. Soewondo Kendal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Iuran KORPRI sesuai golongan :
Golongan I : Rp. 10.000,-
Golongan II : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 30.000,-
Golongan IV: Rp. 40.000,-
- Dana Kesejahteraan Bidang Kesehatan yang digunakan antara lain untuk dana kematian, tali asih pensiun/mutasi, dengan jumlah Rp. 14.000 sampai dengan Rp. 16.000,-