Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA42235303
Rincian Aduan
LGWA42235303
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Kendal, Kelurahan Ngilir. Laporan : Lapor Bapak Ganjar, terkait PNS di RSUD Soewondo Kendal terjadi penyimpangan hak asasi manusia berupa gaji CPNS yang sudah bekerja selama 1 tahun dan sudah diangkat menjadi PNS gajinya tetap sama seperti CPNS.
Mohon bantuannya Bapak diusut tentang pemotongan gaji yang terlalu besar di RSUD Soewondo Kendal. Terimakasih
Topik
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 05:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 07:48 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:27 WIBKabupaten Kendal
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal
Gaji CPNS Kabupaten Kendal yang diangkat menjadi PNS Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2023 sudah diinput di sistem Gaji BKPP Kabupaten Kendal pada tanggal 14 April 2023 dan akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, karena pada saat SK PNS diserahkan pada tanggal 13 April 2023 BKPP sudah selesai memproses gaji Bulan Mei 2023 ( proses gaji bulan Mei ditutup pada tanggal 10 April 2023 ). Atas kekurangan gaji dari CPNS ke PNS bulan Maret, April dan Mei 2023 bisa dibayarkan melalui Rapel yang diajukan oleh Bendahara Gaji Perangkat Daerah masing-masing.
Untuk pemotongan gaji PNS RSUD dr. H. Soewondo Kendal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Iuran KORPRI sesuai golongan :
Golongan I : Rp. 10.000,-
Golongan II : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 30.000,-
Golongan IV: Rp. 40.000,-
- Dana Kesejahteraan Bidang Kesehatan yang digunakan antara lain untuk dana kematian, tali asih pensiun/mutasi, dengan jumlah Rp. 14.000 sampai dengan Rp. 16.000,-terimakasih
Untuk pemotongan gaji PNS RSUD dr. H. Soewondo Kendal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Iuran KORPRI sesuai golongan :
Golongan I : Rp. 10.000,-
Golongan II : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 30.000,-
Golongan IV: Rp. 40.000,-
- Dana Kesejahteraan Bidang Kesehatan yang digunakan antara lain untuk dana kematian, tali asih pensiun/mutasi, dengan jumlah Rp. 14.000 sampai dengan Rp. 16.000,-terimakasih
Selesai
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:27 WIBKabupaten Kendal
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal
Gaji CPNS Kabupaten Kendal yang diangkat menjadi PNS Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2023 sudah diinput di sistem Gaji BKPP Kabupaten Kendal pada tanggal 14 April 2023 dan akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, karena pada saat SK PNS diserahkan pada tanggal 13 April 2023 BKPP sudah selesai memproses gaji Bulan Mei 2023 ( proses gaji bulan Mei ditutup pada tanggal 10 April 2023 ). Atas kekurangan gaji dari CPNS ke PNS bulan Maret, April dan Mei 2023 bisa dibayarkan melalui Rapel yang diajukan oleh Bendahara Gaji Perangkat Daerah masing-masing.
Untuk pemotongan gaji PNS RSUD dr. H. Soewondo Kendal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Iuran KORPRI sesuai golongan :
Golongan I : Rp. 10.000,-
Golongan II : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 30.000,-
Golongan IV: Rp. 40.000,-
- Dana Kesejahteraan Bidang Kesehatan yang digunakan antara lain untuk dana kematian, tali asih pensiun/mutasi, dengan jumlah Rp. 14.000 sampai dengan Rp. 16.000,-
Untuk pemotongan gaji PNS RSUD dr. H. Soewondo Kendal sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain :
- Iuran KORPRI sesuai golongan :
Golongan I : Rp. 10.000,-
Golongan II : Rp. 20.000,-
Golongan III : Rp. 30.000,-
Golongan IV: Rp. 40.000,-
- Dana Kesejahteraan Bidang Kesehatan yang digunakan antara lain untuk dana kematian, tali asih pensiun/mutasi, dengan jumlah Rp. 14.000 sampai dengan Rp. 16.000,-
berikut di atas yang dapat kami sampaikan terimakasih