Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA41987754
KABUPATEN PURBALINGGA, 31 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kab.Purbalingga, Kecamatan Kec.Kaligondang, Kelurahan Kel.Brecek. Laporan : Usul pak GANJAR kami dari Purbalingga mengusulkan agar ALFAMART dan INDOMART di cabut izin usahanya merek makin menjamur di mana mana kasihanilah kami pak selaku pedagang kecil tradisional semakin kecil pendapatannya sementara mereka yang kaya makin kaya karena pemodal besar. Coba tiru kota Padang yang tidak memberi izin usaha untuk indomart dan alfamart keputusan yang tepat karena pemimpinnya melindungi pedagang" kecil. Tolong pak Ganjar , terimakasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 April 2023 - 07:37 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Selasa, 11 April 2023 - 07:38 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Selasa, 11 April 2023 - 07:41 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Adanya usulan pencabutan ijin toko modern Alfa Mart dan Indomart.:
Berdasarkan
1. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, pada lampiran II Sektor Perdagangan dengan KLBI No. 47111 masuk kategori resiko rendah sehingga tidak ada ketentuan untuk verifikasi terhadap pendirian toko tersebut,semua berdasarkan self assestmen dan komitmen sendiri.
2. Perpres No. 49 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,Lampiran II bahwa Toko Alfa Mart dan Indomart merupakan Toko Perdagangan ,kategori minimarket, dengan KLBI 47111 , bidang usaha kecil dan mikro menengah di sektor perdagangan
3. Peraturan Bupati Purbalingga No.42 Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Toko Swalayan berjejaring di Kabupaten Purbalingga,pada Bab IV tentang Penataan ,Perijinan , Tenaga Kerja dan Jam Keja Toko Swalayan, Pasal 7 ayat (1) Dalam pendirian toko Swalayan wajib mengacu pada rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga dan rencana Detail Tata Ruang termasuk peraturan zonasi ,memperhatikan tingkat kepadatan , dan jarak dengan pasar rakyat.
4. Dasar dikeluarkannya Rekomendasi dari Dinperindag yaitu 2 poin penting :
a) Di Masing-masing kecamatan sudah ada alokasinya dengan rasio perbandingan kepadatan jumlah penduduk di bagi 5.000 jiwa , satu toko modern. Total quota di Kabupaten Purbalingga ada 183 , sedangkan yang sudah terisi 108 unit, sedangkan untuk Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Kalimanah quota sudah penuh.
b) Jarak dengan pasar rakyat minimal 700 meter, jadi bila jarak tidak terpenuhi maka rekomendasi tidak akan dikeluarkan.
5. Dengan pola perijinan lewat OSS, banyak pemilik/pengusaha sudah memiliki NIB ( Nomor Ijin Berusaha) bisa langsung membuat,mendirikan dan mengoperasikan toko modern tanpa adanya verifikasi dan rekomendasi dari Dinas.
6. Adapun syarat sesuai PP 5 tahun 2021 Pasal 212 tentang Pencabutan NIB yaitu :
a) Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB;
b) Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait perizinan berusaha;
c) Disetujui permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB;
d) Pembubbaran Badan Usaha ; atau
e) Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Permohonan pencabutan NIB tersebut point a) dan b) disampaikan oleh Kementerian/lembaga,DPMPTSP provisni,DPMPTSP Kabupaten/Kota melaui notoifikasi kepaa Lembaga OSS.pencabutan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat/lketerangan/informasi tertulis dari aparat penegak hukum atau lembaga peradilan.
Demikian yang bisa kami sampaikan, matur swn