Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA41987754

Rincian Aduan

LGWA41987754

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
31 Mar 2023
1 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kab.Purbalingga, Kecamatan Kec.Kaligondang, Kelurahan Kel.Brecek. Laporan : Usul pak GANJAR kami dari Purbalingga mengusulkan agar ALFAMART dan INDOMART di cabut izin usahanya merek makin menjamur di mana mana kasihanilah kami pak selaku pedagang kecil tradisional semakin kecil pendapatannya sementara mereka yang kaya makin kaya karena pemodal besar. Coba tiru kota Padang yang tidak memberi izin usaha untuk indomart dan alfamart keputusan yang tepat karena pemimpinnya melindungi pedagang" kecil. Tolong pak Ganjar , terimakasih.

Disposisi

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 05 April 2023 - 07:37 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Selasa, 11 April 2023 - 07:38 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 11 April 2023 - 07:41 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

Adanya usulan pencabutan  ijin toko modern Alfa Mart dan Indomart.:

Berdasarkan

1. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, pada lampiran II Sektor Perdagangan dengan KLBI No. 47111 masuk kategori resiko rendah sehingga tidak ada ketentuan untuk verifikasi terhadap pendirian toko tersebut,semua berdasarkan self assestmen dan komitmen sendiri.

2.   Perpres No. 49 Tahun  2021  Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,Lampiran II bahwa Toko Alfa Mart dan Indomart merupakan Toko Perdagangan ,kategori minimarket, dengan KLBI 47111 , bidang usaha kecil dan mikro menengah di sektor perdagangan 

3.     Peraturan Bupati Purbalingga No.42 Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Toko Swalayan  berjejaring di Kabupaten Purbalingga,pada Bab IV tentang Penataan ,Perijinan , Tenaga Kerja  dan Jam Keja Toko Swalayan,  Pasal 7 ayat  (1) Dalam pendirian toko Swalayan  wajib mengacu pada rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga dan rencana Detail Tata Ruang  termasuk peraturan zonasi ,memperhatikan  tingkat kepadatan , dan jarak dengan pasar rakyat.

4.  Dasar dikeluarkannya Rekomendasi dari Dinperindag  yaitu 2 poin penting :

a)    Di Masing-masing kecamatan sudah ada alokasinya dengan rasio perbandingan kepadatan jumlah penduduk di bagi 5.000 jiwa , satu toko modern. Total quota di Kabupaten Purbalingga ada 183 , sedangkan yang sudah terisi 108 unit, sedangkan untuk Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Kalimanah quota sudah penuh.

b)    Jarak dengan pasar rakyat minimal 700 meter, jadi bila jarak tidak terpenuhi maka rekomendasi tidak akan dikeluarkan.

5. Dengan pola perijinan lewat OSS, banyak pemilik/pengusaha sudah memiliki NIB ( Nomor Ijin Berusaha) bisa langsung membuat,mendirikan dan mengoperasikan toko modern tanpa adanya verifikasi dan rekomendasi dari Dinas.

6.    Adapun syarat sesuai PP 5 tahun 2021 Pasal 212 tentang Pencabutan NIB yaitu :

a)    Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB;

b)  Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan  peraturan Perundang-undangan terkait perizinan berusaha;

c)    Disetujui permohonan pelaku usaha  atas pencabutan NIB;

d)    Pembubbaran Badan Usaha ; atau

e)    Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap;

Permohonan pencabutan NIB  tersebut point a) dan b) disampaikan oleh Kementerian/lembaga,DPMPTSP provisni,DPMPTSP Kabupaten/Kota  melaui notoifikasi kepaa Lembaga OSS.pencabutan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat/lketerangan/informasi tertulis dari aparat penegak hukum atau lembaga peradilan.

Demikian yang bisa kami sampaikan, matur swn