Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 25 Januari 2022 - 07:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:30 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:32 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Jawaban :
Persyaratan secara umum penerima KUR Perbankan BUMN, yaitu:
- Pelaku UMKM dengan pengajuan perorangan
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing).
Persyaratan secara khusus dapat menghubungi langsung di Kantor Cabang/Kas Perbankan BUMN Penyalur KUR dimana pelaku UMKM bertempat tinggal sesuai KTP.
Saran:
Umumnya laporan keuangan pelaku UMKM tidak ada atau tidak beraturan, Mohon dibuatkan profil usaha, laporan keuangan, dan rencana penggunaan kredit sebagai proposal pengajuan KUR.