Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA41815369
KABUPATEN TEMANGGUNG, 15 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten temanggung
, Kecamatan Kecamatan Candiroto
, Kelurahan Desa Canggal
.
Laporan : Keluhan :
Selamat siang pak Ganjar
Pak minta tolong di cek di desa canggal Candiroto temanggung 1.terdapat galian C yang berdalih sebagai perbaikan lahan pertanian
2.hasil proyek pengaspalan belom ada 3 bulan rumput sudah tumbuh di badan jalan yang di aspal dan tidak di di selesaikan sampai ujung aspal
3. Ada beberapa oknum perangkat desa yang nggak masuk kantor dalam seminggunya .kadang jam 8 pun belom ada orang.
4. Dan Baner data pengguna dana desa hanya di pajang di depan kantor desa yang nggak pasti warga desa itu melihat pemaparan penggunaan dana desa.
Mohon dengan sangat pak di cek.soalnya banyak warga yang mengeluh kan ini tp tidak berani untuk menyampaikan
Disposisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Desember 2022 - 08:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 06:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 14:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Mengenai aduan Saudara, sesuai dengan wewenang selanjutnya kami akan menindaklanjuti aduan mengenai kegiatan galian yang ada di lokasi tersebut.
Selesai
Selasa, 20 Desember 2022 - 14:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Lokasi PETI: Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Lokasi tambang berada dekat dengan akses jalan utama dari dan menuju ke Desa Canggal. Lokasi PETI berada di sekitar lokasi pertanian sayuran dan hortikultura lainnya
b. Berdasarkan keterangan penanggung jawab, kegiatan pertambangan dilakukan dalam rangka penataan lahan pada tanah pertanian agar nantinya dapat menjadi lahan siap bangun hunian
c. Komoditas: Batuan andesit dan Sirtu
d. Material galian (batuan) dijual untuk bahan konstruksi dengan pemasaran di Kabupaten Temanggung dan sekitarnya
Sebagai tindak lanjut, kami telah:
a. Memanggil penanggung jawab kegiatan penambangan ke kantor Balai Desa Canggal. Tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo meminta penanggung jawab kegiatan penambangan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan (termasuk pengambilan material dan loading material).
b. Penanggungjawab kegiatan penambangan kemudian diberikan pemahaman bahwa wajib agar memenuhi perijinan (penataan lahan) terlebih dahulu dan kepadanya diminta untuk menandatangani Berita Acara Pengawasan PETI dan Surat Pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan operasional pertambangan di kemudian hari sebelum adanya ijin;
c. Agar dapat melakukan kegiatan pengambilan material batuan dalam rangka penataan lahan tanah pertanian menjadi lahan siap bangun hunian, dihimbau kepada penanggung jawab agar segera mengurus perijinan terkait.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo selaku Ketua Tim menyampaikan kepada Perangkat Desa Canggal untuk selalu berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah apabila di kemudian hari kembali ditemukan kegiatan penambangan illegal di wilayah Desa Canggal;