Rincian Aduan : LGWA41669917

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Putat. Laporan : Bahwa Juknis Menteri ATR No : 5/Juknis.HK.02/VI/2022 tgl 14 Juni 2022 tidak boleh dijadikan kesempatan oleh Pejabat Pemda dalam ketidak profesionalan pelayanan perizinan kegiatan/usaha yang mengalihfungsikan sawah LSD, kalau dr UTOMO DS SpOG orang terkemuka diijinkan PKKPR nya padahal tahun 2020 ditolak PKKPR nya , kegiatannya tahun 2020 mengurug Sawah LSD di desa Putat Kec Purwodadi Kabupaten Grobogan, sekarang atas dasar Juknis tsb lolos untuk membangun rumah sakit, sementara yang lain orang biasa atau orang yang latihan membangun rumah tinggal di sawahnya sendiri ditindak dan ditolak, pengembang perumahan yang sudah selesai membangun rumah tahun 2021 dan siap di pasarkan tidak dapat PKKPR , kasihan orang kecil. Maka Juknis Menteri ATR harus dicabut sebab juknis itu bukan dasar hukum sebagai mana UU no 12 Tahun 2011 , kok bisa menghancurkan tata ruang yang sudah diatur oleh Perda Kabupaten Grobogan nomor 12 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Grobogan 2021-2041. Hancur sistem tata hukum Indonesia. Gubernur wakil pemerintah pusat, bersama kanwil kementerian ATR/BPN harus turun ke kabupaten Grobogan, lakukan investigasi pelaksanaan juknis Menteri ATR tersebut. Cek di dpmptsp dan DPUPR Kabupaten Grobogan, siapa saja yang telah menikmati juknis Menteri ATR tersebut dan siapa saja yang ditolak permohonan PKKPR nya.

0 Orang Menandai Aduan Ini