Rincian Aduan : LGWA41510391

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 31 Jan 2020

*(laporan : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/47329.html . Haloo! Laporan kamu sedang dalam proses penanganan ! berikut tanggapan oleh DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL ) : ' Untuk perubahan nama, tempat kelahiran diperlukan akte kelahiran, monggo dilengkapi syarat tsb karena setiap warga negara indonesia wajib memiliki akte kelahiran. Merujuk aturan perpres 96 th 2018 bahwa data dukung sesuai peruntukannya bila itu ttg nama dan tempat lahir adalah akte kelahiran. Suwun) ' Dlm perpres no 96 th 2018 pasal brp yg ada kalimat perubahan data KK wajib menggunakan akta kelahiran min???...pasti mimin dr kab.pati juga ya???...jwb pertanyaan saya dunk min, klo data KK yg wrna pink (merah muda) sudah benar knp stlh menjadi KK oracle jadi salah data yg muncul min???...namanya apa dunk min kalo terjadi hal seprti itu???...????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 07:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 17 Februari 2020 - 15:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Monggo diikuti saja sesuai aturan yang berlaku. Nuwun

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 15:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab