Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA41263386
Rincian Aduan
LGWA41263386
Topik
Disposisi
Jumat, 09 Februari 2024 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait. Terima kasih
Progress
Selasa, 13 Februari 2024 - 08:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait. Terima kasih
Selesai
Senin, 26 Februari 2024 - 08:15 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pengajuan menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Megajukan diri ke Dinsos melalui desa atau kelurahan dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya pengajuan dientry oleh operator desa melalui aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan ke Kementrian Sosial. Setelah itu menunggu penetapan dari Kementrian Sosial menjadi peserta PBI. Alternatif lain yaitu kebijakan Pemda untuk iuran ditanggung oleh Pemda. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.