Rincian Aduan
LGWA41263386
Lihat detail lengkap aduan LGWA41263386
LGWA41263386
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pengajuan menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Megajukan diri ke Dinsos melalui desa atau kelurahan dengan terlebih dahulu memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya pengajuan dientry oleh operator desa melalui aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan ke Kementrian Sosial. Setelah itu menunggu penetapan dari Kementrian Sosial menjadi peserta PBI. Alternatif lain yaitu kebijakan Pemda untuk iuran ditanggung oleh Pemda. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.