Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA40899823
KABUPATEN MAGELANG, 08 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Magelang, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Krogowanan. Laporan : Rumah Ibu saya dari dulu tidak ada sertifikatnya dan tidak ada bukti bukti kepemilikan secara sah, dan sekarang ibu saya sakit stroke 10 tahun, bagaimana caranya mengurus sertifikatnya?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 09 September 2023 - 09:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 September 2023 - 08:49 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Magelang.
Progress
Kamis, 14 September 2023 - 12:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaikan tanggapan persyaratan secara umum sebagai berikut : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; d. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotocopy C Desa); e. Bukti Kepemilikan Lainnya (Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama, Putusan Pengadilan dll) f. Fotocopy KTP dan para pihak yang melepaskan hak dan/atau kuasanya (apabila ada perbuatan hukum/menggunakan akta). g. Dokumen pewarisan apabila tanah diperoleh berdasarkan waris h. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup. i. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah Untuk lebih detail dapat mengakses https://linktr.ee/kantahkabmagelang
Selesai
Kamis, 14 September 2023 - 12:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan persyaratan secara umum sebagai berikut : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; d. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotocopy C Desa); e. Bukti Kepemilikan Lainnya (Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama, Putusan Pengadilan dll) f. Fotocopy KTP dan para pihak yang melepaskan hak dan/atau kuasanya (apabila ada perbuatan hukum/menggunakan akta). g. Dokumen pewarisan apabila tanah diperoleh berdasarkan waris h. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup. i. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah Untuk lebih detail dapat mengakses https://linktr.ee/kantahkabmagelang