Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40899823

Rincian Aduan

LGWA40899823

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
08 Sep 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Magelang, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Krogowanan. Laporan : Rumah Ibu saya dari dulu tidak ada sertifikatnya dan tidak ada bukti bukti kepemilikan secara sah, dan sekarang ibu saya sakit stroke 10 tahun, bagaimana caranya mengurus sertifikatnya?

Disposisi

Sabtu, 09 September 2023 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 11 September 2023 - 08:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Magelang.

Progress

Kamis, 14 September 2023 - 12:28 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :

Ijin menyampaikan tanggapan persyaratan secara umum sebagai berikut : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; d. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotocopy C Desa); e. Bukti Kepemilikan Lainnya (Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama, Putusan Pengadilan dll) f. Fotocopy KTP dan para pihak yang melepaskan hak dan/atau kuasanya (apabila ada perbuatan hukum/menggunakan akta). g. Dokumen pewarisan apabila tanah diperoleh berdasarkan waris h. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup. i. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah Untuk lebih detail dapat mengakses https://linktr.ee/kantahkabmagelang

Selesai

Kamis, 14 September 2023 - 12:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan persyaratan secara umum sebagai berikut : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; d. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotocopy C Desa); e. Bukti Kepemilikan Lainnya (Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama, Putusan Pengadilan dll) f. Fotocopy KTP dan para pihak yang melepaskan hak dan/atau kuasanya (apabila ada perbuatan hukum/menggunakan akta). g. Dokumen pewarisan apabila tanah diperoleh berdasarkan waris h. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup. i. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah Untuk lebih detail dapat mengakses https://linktr.ee/kantahkabmagelang