Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA40899823
Rincian Aduan
LGWA40899823
Disposisi
Sabtu, 09 September 2023 - 09:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 September 2023 - 08:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Magelang.
Progress
Kamis, 14 September 2023 - 12:28 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaikan tanggapan persyaratan secara umum sebagai berikut : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; d. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotocopy C Desa); e. Bukti Kepemilikan Lainnya (Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama, Putusan Pengadilan dll) f. Fotocopy KTP dan para pihak yang melepaskan hak dan/atau kuasanya (apabila ada perbuatan hukum/menggunakan akta). g. Dokumen pewarisan apabila tanah diperoleh berdasarkan waris h. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup. i. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah Untuk lebih detail dapat mengakses https://linktr.ee/kantahkabmagelang
Selesai
Kamis, 14 September 2023 - 12:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan persyaratan secara umum sebagai berikut : a. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; b. Surat Kuasa apabila dikuasakan; c. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan; d. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotocopy C Desa); e. Bukti Kepemilikan Lainnya (Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama, Putusan Pengadilan dll) f. Fotocopy KTP dan para pihak yang melepaskan hak dan/atau kuasanya (apabila ada perbuatan hukum/menggunakan akta). g. Dokumen pewarisan apabila tanah diperoleh berdasarkan waris h. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup. i. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah Untuk lebih detail dapat mengakses https://linktr.ee/kantahkabmagelang