Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA40795075
KOTA SEMARANG, 14 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Semarang, Kecamatan semarangtimur, Kelurahan sarirejo.
Laporan : Saya warga kota semarang.
Mau lapor sedikit mengenai PDAM di kota semarang.
Saat ini ruko saya di jl kartini kena tarif PDAM, kelompok Niaga 5 (termasuk yg tinggi utk kelompok niaga), 1m kubik bisa Rp. 11.000.
Pernah mengajukan minta diturunkan kelompok niaganya, namun ditolak dengan alasan berada di jalan besar. Padahal jalannya juga kecil, 1 arah untuk 2 mobil saja.. rame, namun karena sebagai akses jalan ke arah timur.
Kami keberatan untuk membayarnya, padahal tidak dipakai, namun 1 bulan bayar hampir 300rb.
Dan belum lama ini, dari minimal 10 kubik. Sekarang malah kena minimal 25 kubik.
Mohon bantuannya pak Ganjar. Supaya kinerjanya PDAM bisa lebih baik dan tidak sampai memberatkan warga di kota semarang.
Disposisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:36 WIB
Kota Semarang
a. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Nomor :690/94.1/Tahun 2019 Tentang Penetapan Kriteria Golongan Pelanggan Air Minum dan Klasifikasi Indikator Golongan Pelanggan Rumah Tangga, bahwa golongan Niaga 5 adalah golongan pelanggan usaha dengan usaha yang dapat dikategorikan sebagai Toko Besar.
b. Berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Nomor 690/28/Tahun 2020 Perihal Penetapan Kubikasi Rekening Air Minum Pelanggan Lampiran 2 menyebutkan bahwa minimum pemakaian untuk golongan pelanggan tarif Niaga 5 dan Niaga 6 adalah 100 m3. Bahwa penetapan bagi golongan tarif tinggi tersebut dimaksudkan untuk membantu golongan pelanggan yang termasuk masyarakat kurang mampu melalui skema subsidi silang.
Progress
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:36 WIB
Kota Semarang
a. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Nomor :690/94.1/Tahun 2019 Tentang Penetapan Kriteria Golongan Pelanggan Air Minum dan Klasifikasi Indikator Golongan Pelanggan Rumah Tangga, bahwa golongan Niaga 5 adalah golongan pelanggan usaha dengan usaha yang dapat dikategorikan sebagai Toko Besar.
b. Berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Nomor 690/28/Tahun 2020 Perihal Penetapan Kubikasi Rekening Air Minum Pelanggan Lampiran 2 menyebutkan bahwa minimum pemakaian untuk golongan pelanggan tarif Niaga 5 dan Niaga 6 adalah 100 m3. Bahwa penetapan bagi golongan tarif tinggi tersebut dimaksudkan untuk membantu golongan pelanggan yang termasuk masyarakat kurang mampu melalui skema subsidi silang.
Selesai
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:36 WIB
Kota Semarang
a. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Nomor :690/94.1/Tahun 2019 Tentang Penetapan Kriteria Golongan Pelanggan Air Minum dan Klasifikasi Indikator Golongan Pelanggan Rumah Tangga, bahwa golongan Niaga 5 adalah golongan pelanggan usaha dengan usaha yang dapat dikategorikan sebagai Toko Besar.
b. Berdasarkan Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang Nomor 690/28/Tahun 2020 Perihal Penetapan Kubikasi Rekening Air Minum Pelanggan Lampiran 2 menyebutkan bahwa minimum pemakaian untuk golongan pelanggan tarif Niaga 5 dan Niaga 6 adalah 100 m3. Bahwa penetapan bagi golongan tarif tinggi tersebut dimaksudkan untuk membantu golongan pelanggan yang termasuk masyarakat kurang mampu melalui skema subsidi silang.