Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40466959

Rincian Aduan

LGWA40466959

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kab Banyumas, Kecamatan Kec Purwokerto Timur, Kelurahan Kel Purwokerto Lor Laporan: Saya mau menanyakan ttg pembayaran PBB. Kejadiannya sdh puluhan tahun lalu. Mbah buyut saya memberikan tanah kepada bbrpa org. Jika ada yg bayar/beli itu pun dgn harga sukarela (bahkan ada yg dicicil selama puluhan tahun juga). Kemudian yg menempati tanah masing2 sudah memilik sppt, namun sertifikat belum dipecah. Skrg keluarga kami ingin menjual sebagian tanah yg tersisa, yg tidak diberikan kepada siapa2. Info dari bapenda, melalui notaris kami, walaupun dijual sebagian , setiap sppt harus sudah dilunasi. Padahal kebanyakan dari yg menempati tanah2 tsb pbb nya belum dibayarkan. Dari bapenda jika org2 tsb tidak mau bayar, brrti pemilik sertifikat harus bayar keseluruhan tagihan pbb walaupun tidak menempati tanah2 tsb. Apa benar aturannya demikian? Mohon informasinya. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:16 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:41 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait 

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:30 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas aduannya, ketentuan nya memang demikian, sppt bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, jadi yang memiliki sppt belum tentu pemilik, bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah


Selesai

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:30 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas aduannya, ketentuan nya memang demikian, sppt bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, jadi yang memiliki sppt belum tentu pemilik, bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah