Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA40466959
KABUPATEN BANYUMAS, 11 Oct 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Kab Banyumas, Kecamatan Kec Purwokerto Timur, Kelurahan Kel Purwokerto Lor Laporan: Saya mau menanyakan ttg pembayaran PBB. Kejadiannya sdh puluhan tahun lalu. Mbah buyut saya memberikan tanah kepada bbrpa org. Jika ada yg bayar/beli itu pun dgn harga sukarela (bahkan ada yg dicicil selama puluhan tahun juga). Kemudian yg menempati tanah masing2 sudah memilik sppt, namun sertifikat belum dipecah. Skrg keluarga kami ingin menjual sebagian tanah yg tersisa, yg tidak diberikan kepada siapa2. Info dari bapenda, melalui notaris kami, walaupun dijual sebagian , setiap sppt harus sudah dilunasi. Padahal kebanyakan dari yg menempati tanah2 tsb pbb nya belum dibayarkan. Dari bapenda jika org2 tsb tidak mau bayar, brrti pemilik sertifikat harus bayar keseluruhan tagihan pbb walaupun tidak menempati tanah2 tsb. Apa benar aturannya demikian? Mohon informasinya. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:16 WIB
Verifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:41 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 10:30 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih atas aduannya, ketentuan nya memang demikian, sppt bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, jadi yang memiliki sppt belum tentu pemilik, bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 10:30 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih atas aduannya, ketentuan nya memang demikian, sppt bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, jadi yang memiliki sppt belum tentu pemilik, bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah